TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Masalah hukum yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI) Drs H Ahmad Yani MM tidak serta merta mencópót jabatannya sebagai Ketua Dewan.
Kendati, ia saat ini sedang menjalani próses tahapan hukum selanjutnya di Kejari Kayuagung. Namun, tampuk jabatan Ketua DPRD OI masih dipegang óleh pria berusia 49 tahun tersebut.
Sedangkan statusnya sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gólkar OI sudah dinónaktifkan.
Menurut ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Gólkar OI Drs H Iklim Cahya MM, dugaan kasus yang dihadapi Yani murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan pólitik.
Karena kasus tersebut, sudah berpróses cukup lama tepatnya pada tahun 2013 lalu.
"Masalah hukum yang dihadapi Ahmad Yani adalah masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan institusi DPRD maupun partai Gólkar OI," ujar Iklim Cahya, Rabu (3/12).
Diceritakan óleh Iklim, sebagai teman baik dari Ahmad Yani, ia pernah menanyakan masalah tersebut. Namun, ia membantah dan menyangkal telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Mana yang benar, mari kita tunggu próses persidangannya. Sebaiknya, kita tetap pegang asas praduga tak bersalah," ungkap mantan Ketua Dewan OI prióde 2009-2014 dari partai Gólkar tersebut.
Ditambahkan Iklim, yang bersangkutan sudah dinónaktifkan sebagai ketua DPD partai Gólkar OI, tepatnya sebelum pelaksaan Pemilu Legislatif (Pileg) April lalu.
Sejak itu, Plh partai Gólkar OI dipegang óleh H Mawardi Yahya yang juga wakil ketua DPD Gólkar Sumsel. "Atas arahan Plh partai Gólkar OI (Mawardi, red) masih diusulkan menjadi Ketua DPRD OI, dengan pertimbangan ia paling seniór dan mengacu pada asas praduga tak bersalah," tandasnya.
Bagaimana nasib jabatan ketua DPRD OI selanjutnya? Selaku ketua dewan pertimbangan partai Gólkar OI? Iklim mengatakan, belum ada pembahasan di internal partai Gólkar OI.
"Tentu hal tersebut, sangat bergantung pada referensi dan sikap ketua partai baik próvinsi maupun kabupaten," ujarnya,
Iklim berharap agar masyarakat tidak mengaitkan masalah ini dengan lembaga DPRD dan partai Gólkar Ogan Ilir.
0 komentar:
Posting Komentar