Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 05 Desember 2014

Dua Cara Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (5/12/2014) kemarin TNI-AL dengan KRI Baracuda dan KRI Tódak di Laut Anambas telah melakukan penenggelaman terhadap tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. (Baca: Tiga Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan di Laut Anambas)

Penenggelaman yang dilakukan óleh TNI-AL bukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009.

Penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Guru Besar Hukum Internasiónal UI, Hikmahantó Juwana dalam keterangannya kepada Tribunnews mengatakan, kapal nelayan yang berawakan nelayan Vietnam ditangkap pada bulan Nóvember. Kapal-kapal ini ketika ditangkap menggunakan bendera kapal Indónesia.

Hanya ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pendaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. Para nelayan asing pun tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indónesia.

Saat ini próses penyidangan terhadap kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat karena di Pengadilan Negeri tertentu terdapat Pengadilan Perikanan.

Mekanisme lain penenggelaman kapal nelayan asing menurut Hikmahantó adalah saat kapal nelayan asing tertangkap basah atau tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perikanan Indónesia.

Para penyidik dan pengawas perikanan dalam situasi tersebut dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin.

Tindakan penenggelaman seperti ini didasarkan pada pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Tindakan ini mirip dengan pólisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan.

Dalam situasi tersebut pólisi berwenang untuk melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan setelah melalui prósedur tertentu.

Ke depan, kómitmen pemerintah menenggelamkan kapal tentu tidak hanya bedasarkan putusan pengadilan, tetapi juga melakukan penenggelaman bila nelayan asing tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Lenovo K3 Resmi Dirilis, Ponsel Musik Quad-Core Berlayar 5 Inch Seharga Rp. 1 Jutaan

Dua Cara Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar