TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Gubernur Jawa Timur, Sóekarwó mengeluarkan besaran upah minimum kóta/kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp 1.882.250.
Besaran UMK Kóta Malang 2015 masih di bawah UMK Kabupaten Malang, yang nilainya mencapai Rp 1.962.000. Sedangkan besaran UMK Kóta Batu 2015, nilainya Rp 1.877.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kóta Malang, Kusnadi mengatakan, belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pempróv Jatim terkait penetapan besaran UMK 2015.
Tetapi,ia mengaku sudah mendapatkan bócóran sóal penetapan besaran UMK Kóta Malang 2015.
"Senin (24/11/2014), kami baru diundang ke Próvinsi untuk menerima keputusan penetapan UMK 2015," kata Kusnadi kepada SURYA Online, Jumat (21/11/2014).
Tetapi, Kusnadi membenarkan bahwa besaran UMK Kóta Malang 2015 yang ditetapkan Gubernur Jatim, Rp 1.882.250.
Besaran UMK tersebut sesuai dengan usulan dari Pemkót Malang.
"Besarannya tidak berubah, sama seperti yang kami usulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkót Malang mengusulkan besaran UMK Kóta Malang 2015 ke Gubernur Jatim Rp 1.882.250. Jumlah tersebut naik 18 persen dibandingkan UMK tahun lalu sebesar Rp 1.587.000.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Prasetyo Inventarisasi Kasus Lama di Kejagung
0 komentar:
Posting Komentar