TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Ulah bejat Pardi (46) warga RT 04, RW 01, Dusun Kali Celeng, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun patut diwaspadai. Gara-gara ditinggal cerai istrinya yang pulang kampung ke Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, tersangka tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku kelas V Sekólah Dasar (SD), WS (12).
Bahkan aksi bejat tersangka terhadap kórban itu, dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan. Beruntung dalam aksi kedua itu, ulah bejat tersangka itu tepergók bibi kórban hingga akhirnya tersangka langsung dilapórkan ke pólisi.
"Karena setiap pagi menyapu halaman rumahnya, saya tak tahan melihatnya sejak saya dicerai istri saya.
Sudah lama saya tak diberi jatah istri saya sejak bercerai itu," terang Pardi kepada Surya, Selasa (04/11/2014).
Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka Pardi selalu memberikan iming-iming uang Rp 10.000 kepada kórban. Upaya iming-iming terhadap kórban yang lancar dalam aksi pertama membuat tersangka ini menyetubuhi kórban untuk kedua kalinya dengan módus tetap dilaksanakan pagi hari dan memberikan uang Rp 10.000 itu. Akan tetapi, saat kórban dibujuk rayu hendak memasuki kamar di rumah tersangka akhirnya dipergóki bibi kórban.
"Aksi kedua baru sekedar merabah-rabah sudah tepergók bibi kórban," imbuhnya.
Sedangkan selama aksi pencabulan dua kali itu, kata Pardi dirinya tak pernah memaksa kórban. Menurutnya, aksi hubungan layaknya suami istri itu dilakukan tersangka dan kórban atas dasar sama-sama suka. Meski dalam pengakuan Pardi usia kórban sama dengan usinya cucunya.
"Saya tak memaksanya. Hanya memberi uang saku sekólah itu saja. Makanya saya ajak ke kamar rumah kórban tetap tak pernah melawanya," kilahnya.
Sementara KBO Reskrim Pólres Madiun, Iptu Lógós Bintóró menegaskan jika dua kali aksi persetubuhan tersangka terhadap kórban dilakukan atas dasar keinginan tersangka. Selain itu, ada unsur pemaksaan terhadap kórban. Apalagi, usia kórban masih dibawa umur.
"Selain kami sudah menahan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti seluruh pakaian kórban dan tersangka dalam kardus ini," tegasnya.
Sedangkan dalam perkara ini, kata mantan Kanit Buser Pólres Madiun ini, bakal dijerat UU Nómór 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersangka bakal terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sekarang berkasnya hampir selesai. Tidak ada perbuatan yang meringankan dari ulah tersangka. Karena melakukan semua perbuatannya atas bujuk rayu terhadap kórban," pungkasnya.
Penulis: Sudarmawan
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Ashanty Tak Terima Hadiah Seheboh Tahun Kemarin
0 komentar:
Posting Komentar