TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjó Kumóló berjanji tidak akan mengintervensi jalannya próses hukum di KPK terkait próyek E-KTP.
"Yang sudah masuk próses hukum kami tak ikut campur. Silakan KPK bergerak. Melakukan sita atau apapun. Hanya yang bisa diperbaiki, ya kami perbaiki," ujar Tjahjó dikónfirmasi mengenai próyek E-KTP di kantórnya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
Tjahjó mengatakan saat ini memang pihaknya sedang menangguhkan próyek senilai triliunan tersebut. Próyek E-KTP diberhentikan sementara distribusinya, untuk dilakukan evaluasi. Penghentian sementara ini secara nasiónal. "Mudah-mudahan bulan depan bisa clear," kata Tjahjó.
Meski begitu, lanjut Tjahjó, pihaknya tak akan mengubah sistem pelaksanaan próyek tersebut. Pasalnya, evaluasi hanya akan membahas permasalahan yang ditemukan, kemudian menyelesaikannya.
"Jadi kami enggak akan ganti sistemnya," katanya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Ruang Rapat Komisi IX DPR Jadi Rebutan KIH dan KMP
0 komentar:
Posting Komentar