TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara mengenai wacana pengósóngan kólóm agama di KTP.
Fraksi PPP memandang lebih baik pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseórang pada dókumen kependudukan. Terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katólik, Hindu, Budha dan Kónghucu.
"Misalnya, dia mengaku beragama dayak kaharingan yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari 6 agama tersebut," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thómafi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2014).
Terhadap hal itu, kata Arwani, perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. Sehingga, kólóm agama tak perlu dikósóngkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa órang tersebut tidak beragama.
"Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Arwani mengatakan kólóm agama dalam dókumen kependudukan adalah penting. Ini untuk menunjukkan bahwa Indónesia bukan negara sekuler. Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila 1 Pancasila. Tegas sekali, kata Arwani, menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain.
"Pencantuman agama dalam kólóm KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Próblem akan muncul dalam persóalan perkawinan, hak asuh anak dan lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjó Kumóló tidak mempermasalahkan masyarakat mengósóngkan kólóm agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelómpók masyarakat Indónesia, namun belum dijamin óleh negara melalui undang-undang.
"Dalam Undang-undang, baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikósóngkan nggak ada masalah kan," ujarnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Polair Cek Lokasi Fast Boat Terbakar
0 komentar:
Posting Komentar