TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan kórupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrónik atau e-KTP.
Hari ini, KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sughartó (S) bekas PPK di Direktórat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Saksi-saksi tersebut adalah Teguh Widiyantó seórang PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri, Malyónó Mawar dan Winana Cahyadi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S untuk mengkónfirmasi dalam rangka penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikónfirmasi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Kemarin, KPK kembali menggeledah Kantór Direktórat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait penyidikan dugaan kórupsi próyek pengadaan KTP elektrónik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan di kawasan Pamulang.
Sekedar infórmasi, Sugihartó diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada próyek senilai Rp6 triliun tersebut. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana kórupsi junctó pasal 55 ayat 1 ke-1 junctó pasal 64 ayat 1 KUHP.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Kronologis Bentrok Brimob Vs TNI
0 komentar:
Posting Komentar