+ Instruksi Gubernur Sulsel-Wali Kóta Makassar
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR - Perusahaan yang ingin mengurus izin usaha di Kóta Makassar wajib melampirkan rekómendasi kepesertaan prógram Badan Penyelenggara Jaminan Sósial (BPJS) Ketenagarjaan.
Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Walikóta Makassar Nó.568/352/Disnaker/IX/2014 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku per 30 September lalu.
Aturan penyertaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga didukung Peraturan Gubernur (Pergub) 34/2014 yang disetujui Gubernur Sulsel 21 Juli lalu. Pergub berlaku per 1 Október lalu.
Terdapat beberapa póin penting dalam instruksi ini. Pertama, mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap pelayanan publik yang menjadi lingkup kewenangan Pemkót Makassar.
Kedua, pihak yang diberikan instruksi yakni satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada perusahaan pemberi kerja yang tidak melampirkan rekómendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pelayanan publik tertentu untuk perusahaan tersebut yakni perizinan terkait usaha seperti izin yang diperlukan dalam mengikuti tender, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Adapun pelayanan publik tertentu untuk setiap pekerja dibahas dalam póin keempat yakni IMB, Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspór, hingga surat tanda nómór kendaraan (STNK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Arief Budihartó mengatakan instruksi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengusaha mendaftarkan tenaga kerjanya dalam prógram BPJS Ketenagakerjaan.
"Mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) serta Jaminan Pensiun yang akan berlaku di Indónesia mulai 1 Juli 2015," katanya, Senin (17/11/2014).
Hal tersebut dikatakan pada Rapat Kóórdinasi (Rakór) Pelaksanaan Pelaksanaan Instruksi Walikóta Makassar di Swiss Bel Inn, Panakkukang. Hadir Arief Budihartó, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Agusdiansyah, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar Andi Bukti Jufri.
Rakór dihadiri sekitar 30 peserta dari perwakilan SKPD dan camat se-Makassar. SKPD terkait tersebut seperti badan perizinan módal dan penanaman módal, dinas perindustrian dan perdagangan, serta dinas tata ruang dan bangunan. Selain itu, dinas pariwisata dan ekónómi kreatif, dinas kesehatan, dinas infórmasi dan kómunikasi, dinas perumahan dan bangunan gedung, serta dinas kóperasi dan UKM.
Ancaman Pembekuan Izin
Arief menjelaskan rakór digelar untuk memberikan pemahaman akan instruksi tersebut kepada SKPD dan camat sebagai bagian utama perizinan tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Agusdiansyah menambahkan saat ini pihaknya giat mensósilasasikan peraturan tersebut agar semua perusahaan menyadari kewajiban atas tenaga kerjanya.
Masa sósialiasi dilakukan selama satu bulan. Setelahnya, kata dia, jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan izin.(cr2)
0 komentar:
Posting Komentar