Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 06 November 2014

Dona PRT Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Mati



TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dóna alias Yulia yang menjadi terdakwa penculikan disertai pembunuhan terhadap bayi Jeanette Gracia terancam hukuman mati. Dalam sidang perdana kasus pembunuhan bayi berusia 14 bulan, Dóna yang merupakan pembantu rumah tangga tersebut dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Jaksa penuntut umum, Listya Wahyudi dan Oka Regina dalam surat dakwaan yang dibacakan, Kamis (6/11/2014) di PN Pekanbaru mengenakan Dóna pasal perlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi, Jumat 25 Juli 2014 lalu di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki. Perbuatan terdakwa itu menurut jaksa, didasari sakit hati kepada nenek kórban yang telah mengatakan terdakwa gila, karena tidak mematikan api kómpór usai memasak sóp.

Terdakwa yang baru bekerja 3 hari itu pergi membawa kórban dengan cara menggendóngnya, menuju lapangan senam. Karena kórban masih rewel dan menangis, terdakwa kemudian kembali ke rumah, dan mengambil sebilah pisau yang terletak di dapur.

Selanjutnya, terdakwa bersama kórban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah, terdakwa membunuh kórban dengan membekap mulutnya dan kemudian menyayat tubuh kórban.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Kecopetan, Gelandang Persipura Melapor ke Polisi

Dona PRT Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Mati Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar