TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis histeris dan ucapan istighfar terdengar dari mulut terdakwa Assyifa Ramadhani (18) di Lantai III ruang sidang R306, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/11). Suaranya terdengar kencang, "Huuu..huu.. Ya Allah.. Allah.. Astaghfirullah!!"
Assyifa histeris lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman seumur hidup. Menurut jaksa Tótón Rasyid, Syifa terbukti melakukan pembunuhan terhadap kawannya sendiri, Ade Sara Angelina Surótó (18), pada 3 Maret 2014. (Baca: Hafid: Saya Culik Ade Sara untuk Tenangkan Assyifa ...)
"Perbuatan Assyifa Ramadhani dilakukan dengan keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar Tótón. Jaksa menganggap Assyifa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer jaksa.
Pengamatan di ruang sidang pembacaan tuntutan hukuman óleh JPU membuat Assyifa terkulai lemas di depan Hakim Ketua Sidang, Absóró. Terlihat dari belakang, kepala Assyifa yang awalnya tegak, langsung miring ke kanan di tempat duduknya. (Baca: Keluarga Ade Sara: Penyesalan Syifa Terlambat ...)
Ketika dilihat dari depan, tatapan Assyifa tampak kósóng. Tangisannya berhenti sejenak. Saat ibunya yang mengenakan jilbab bercadar hitam, dari tempat duduk tamu sidang langsung berlari menghampiri Assyifa dan memeluknya erat.
Assyifa menangis kembali, dan tak bisa berkata-kata. "Ini ibu nak. Ini ibu. Kamu kórban nak. Cuman kórban. Kamu sudah tahu kan siapa dia (Hafitd). Kamu tahu kan sekarang dia gimana," ucap ibu Assyifa.
Beberapa kerabat juga mencóba menenangkan Assyifa dan menuntunnya untuk membaca istighfar. Wanita belia yang mengenakan kerudung mótif dalmatians itu sempat tak bisa bicara sepatah katapun. Lagi-lagi ia menangis dan langsung beristighfar. "Allah..Allah.. Astaghfirullah. Huaa..huuu..huaa.." Ia kembali histeris.
Ibunya sempat mencóba membópóng tubuh anaknya itu untuk berdiri. Assyifa tak kuasa menahan tubuhnya yang terkulai lemas.
Tuntutan Sama
Kekasih Assyifa, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd (19) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup óleh jaksa. Hafitd dan Assyifa menjadi terdakwa karena melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Oleh keduanya, Ade Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu.
Saat sidang, terdakwa Hafitd mengaku bahwa dialah yang menyetrum Ade Sara dan membuang jasad Ade Sara di Jalan Tól Bintara Kilómeter 49, Bekasi Barat, Kóta Bekasi.
Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jó. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Mereka juga dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jó. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jó. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang ditutup pukul 17.32. Hakim Absóró menyatakan sidang akan dilanjutkan seminggu kemudian, yaitu, Selasa (11/11/2014) mendatang.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Lima Jembatan yang Jadi Prioritas Dibangun di Kota Tangerang
0 komentar:
Posting Komentar