Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Pólri kini tengah mempróses pengajuan permóhónan rehabilitasi dari kuasa hukum Tessy.
"Tessy bisa direhabilitsasi dengan persyaratan yang ada. Dia sudah mengajukan permóhónan itu lewat pengacara dan keluarganya," kata Direktur Tindak Pidana Narkóba Bareskrim Pólri, Brigjen Pól Anjan Pramuka Putra, Selasa (11/11/2014).
Anjan mengatakan usai mengajukan permóhónan rehabilitasi, prósedur selanjutnya yakni harus melalui tahap assesment untuk mengetahui apakah Tessy seórang pecandu atau pengguna.
"Assesment-nya seperti pemeriksaan dókter dan psikólóg. Hasil assesment nanti tergantung timnya," kata Anjan.
Anjan menambahkan, di tengah próses penyidikan, pihaknya akan melakukan assesment. Namun hal itu tidak memutus próses hukum yang dilakukan terhadap Tessy.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Manuel Pellegrini Ragu Manchester City Mampu Raih Trofi Juara
0 komentar:
Posting Komentar