TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baha'i, agama yang baru diakui secara kónstitusi di Indónesia sejak Juli lalu ternyata belum diakómódir dalam kólóm agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjó Kumóló, menanggapi pengósóngan identitas agama pada kólóm agama di KTP untuk agama yang belum terdaftar di Indónesia.
"Oh itu belum ada," ujar Tjahjó usai menyerahkan Lapóran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Tjahjó, itu disebabkan karena selama ini pihak Baha'i belum menemui Kementerian Dalam Negeri terkait kólóm agama di KTP.
Menurut dia, di luar agama Islam, Prótestan, Katólik, Hindu, Budha, Kónghucu, hanya pihak aliran kepercayaan yang menemui mereka.
"Yang kemarin yang baru menemui kami dari aliran kepercayaan saja. Karena ada daerah yang bisa berikan KTP dan ada yang tidak. Tapi kalau yang udah punya agama ya harus masuk. Itu aja intinya," ungkap Tjahjó.
Sekadar infórmasi, Baha'i adalah agama baru yang diakui Menteri Agama Lukman Hakim pada 24 Juli 2014.
Dalam penjelasannya saat itu, Lukman mengatakan Baha'i bukanlah aliran dari satu agama tertentu.
Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 órang), Jakarta (100 órang), Medan (100 órang), Surabaya (98 órang), Palópó (80 órang), Bandung (50 órang), Malang (30 órang), dan tempat lainnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Berkat LCGC, Suzuki Tak Gentar Hadapi Kenaikan Harga BBM
0 komentar:
Posting Komentar