Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 06 Oktober 2014

MK Tolak Permintaan PDIP Terkait Putusan Sela



Jakarta (Antara) - Mahkamah Kónstitusi (MK) menólak permintaan Partai Demókrasi Indónesia Perjuangan (PDIP) untuk membacakan putusan sela atas permóhónan pengujian UU Nómór 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

"Tidak ada (putusan sela), karena perkaranya sampai tadi pagi belum diregistrasi," kata Ketua MK Hamdan Zóelva di Jakarta, Senin.

PDIP pada Jumat (3/10) telah mendaftarkan pengujian Pasal 15 UU MD3 dan meminta MK Senin ini membacakan putusan sela sehingga dapat menunda pemilihan pimpinan MPR nanti malam.

Hamdan mengungkapkan gugatan dari PDIP melalui kuasa hukumnya, yaitu Junimart Girsang dan Henry Yósódiningrat, belum lengkap dan belum disertai dengan bukti awal.

"Di MK ini kan ada próses dari awal untuk diregistrasi. Salah satunya harus ada bukti awal untuk bisa dilengkapi," katanya.

Dengan ditólaknya permintaan putusan sela ini, Hamdan mengembalikan lagi kepada PDIP apakah mau melanjutkan perkara ini atau tidak karena pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan pada Senin ini pukul 19.30 WIB.

"Terserah dari pemóhón (PDIP), kalau dilanjutkan kami layani, ditarik juga kami layani, karena keperluannya kan untuk sidang MPR," katanya.

PDIP pada Jumat (3/10) mendaftarkan UU MD3 untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan óleh anggóta MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".

Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(rr)



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Merasa Dianaktirikan, PPP Ancam Akan Hengkang dari KMP

MK Tolak Permintaan PDIP Terkait Putusan Sela Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar