TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 10 perbaikan mendasar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang resmi ditandatangani óleh Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY). Sebanyak 10 perbaikan itu dimasukkan ke dalam Perpu Nómór 1 Tahun 2014 yang sekaligus mencabut Undang-undang Nómór 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kóta.
Berikut ini 10 perbaikan mendasar mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang semua póinnya dimasukkan ke dalam Perpu nómór 1:
1. Harus ada uji publik terhadap seórang calón kepala daerah. Dengan uji publik dapat dicegah calón yang memiliki integritas buruk karena publik tidak dapat cukup. Selain itu agar menghindari calón kepala daerah yang berasal dari keluarga yang dekat dengan incumbent.
"Uji publik tidak menggugurkan calón gubernur, calón bupati dan calón wali kóta," kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
2. Harus dilakukan penghematan anggaran pilkada secara signifikan karena biaya yang dibutuhkan saat ini dirasa masih terlalu besar.
3. Mengatur dan membatasi kampanye terbuka guna mencegah benturan antar massa yang destruktif serta penghematan anggaran pemilihan kepala daerah.
4. Harus ada akuntabilitas dana kampanye tujuannya mencegah kórupsi.
5. Melarang pólitik uang termasuk serangan fajar dan membayar partai pólitik yang mengusung seórang calón kepala daerah.
6.Melarang fitnah dan kampanye hitam yang bisa menyesatkan publik serta merugikan calón kepala daerah yang difitnah. Pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
7. Melarang pelibatan aparat birókrasi yang bisa merusak netralitas.
8. Melarang pencópótan aparat birókrasi pasca pilkada, karena calón yang menang merasa tidak didukung óleh aparat birókrasi yang bersangkutan.
9. Menyelesaikan sengketa pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut serta perlu pengawasan yang efektif.
10. Mencegah kekerasan dan menuntut calón atas kepatuhan pendukungnya karena banyak kerusakan yang destruktif yang diakibatkan óleh pemilihan kepala daerah.
Sekedar infórmasi Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY) akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nómór 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kóta.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nómór 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kóta.
Lalu Perppu kedua yakni terkait Undang-undang Nómór 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya melalui mekanisme vóting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pilkada melalui DPRD.
"Untuk pilkada langsung dipilih 135 anggóta, yang memilih pilkada lewat DPRD ada 226 anggóta, abstain 0, dengan jumlah 361 anggóta," kata Wakil Ketua DPR Priyó Budi Santósó Jumat (26/9/2014) lalu.
Baca Juga:
SBY: Saya Sadar Penerbitan Perpu Ada Risikó Pólitiknya
SBY Resmi Tandatangani Dua Perpu Pilkada
Pengamat: Kecil, Peluang Perppu UU Pilkada Disetujui DPR
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Lantunan Salawat Menggema Saat Irman Gusman Terpilih Jadi Ketua DPD
0 komentar:
Posting Komentar