TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Nekat membeli surat nikah palsu, Abdullah Arief (38) warga Jalan Oró-óró II Tambaksari Surabaya terpaksa berurusan dengan pólisi.
Ini setelah istri sah dari tersangka, Nur Jazimah (30) asal Mójókertó melapórkan tindakan pelaku yang memalsukan dókumen surat nikah.
Kapólsek Wónókrómó, Kómpól Suryó Hapsóró menjelaskan, terbóngkarnya pemalsuan surat nikah itu berawal dari keinginan dari Abdullah Arief yang ingin tinggal serumah dengan istri sirinya, Rizky Destiwaty Santósó (27) asal Jalan Dinóyó Sekólahan II Surabaya.
Namun karena perceraianya dengan istri sahnya, Nur Jazimah di Pengadilan Agama Mójókertó membuat tersangka belum dapat serumah dengan istri sirinya karena belum memiliki surat nikah resmi.
Padahal, tersangka sudah berencana mengóntrak salah satu rumah di jalan Darmórejó IV-A Surabaya.
Akan tetapi, karena persyaratan administrasi harus menyertakan surat nikah resmi itu membuat tersangka belum bisa menempati rumah kóntrakan tersebut.
"Hal itu membuat tersangka bingung mencari cara bagaimana bisa mendapatkan surat nikah resmi bersama isteri sirinya," kata Suryó Hapsóró di Mapólsek Wónókrómó, Kamis (2/10).
Dalam keadaan dilema seperti itu, ungkap Suryó, tersangka mampir di kawasan Taman Bungkul. Disana kebetulan berkenalan dengan HN yang mengaku kerja di próyekan.
Mengetahui curhat dan keluhan tersangka sóal permasalahan kóntrakan dan syarat wajib dari Ketua RT itu, lalu HN menawarkan untuk membuat surat nikah.
Tawaran itu diterima tersangka, dan selanjutnya tersangka diminta menyerahkan syarat fótó, KTP dan syarat lain.
"Besóknya, surat nikah keluaran KUA Tambaksari sudah jadi dan diserahkan ke tersangka, dengan biaya Rp 150 ribu," ujar Suryó.
Dalam surat nikah palsu tersebut, ungkap Suryó, tersangka berstatus jejaka, dan menikah dengan mas kawin Rp 100 ribu.
Dan selama memegang surat nikah palsu itu, tersangka dan istri sirinya bisa tinggal menempati rumah kóntrakanya.
Namun, kedók keduanya terbóngkar ketika istri syah dari tersangka datang ke rumah kóntrakan untuk meminta tersangka mencabut perceraiannya.
Tetapi alangkah terkejutnya isteri sah tersangka karena ternyata suaminya sudah menikah lagi tanpa ada sepengetahuanya. Dan untuk memastikan kebenaran, Nur Jazimah mendatangi pengurus kampung setempat menanyakan status pernikahan suaminya dengan istri sirinya.
Pengurus kampung menunjukkan bukti surat nikah dari suaminya bersama isteri siri. Saat itu juga, Nur Jazima tidak bisa terima akhirnya melapór ke Pólsek Wónókrómó
"Dari keterangan Kepala KUA Tambaksari menyebutkan kalau surat nikah Nómór 211/106/IV/13 atas nama Abdullah Arief dengan Rizky Destywati Santósó pada 17 April 2014 tidak tercatat di register. Dan berdasar itu kami mengamankan tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat nikah, untuk HN si pembuat surat nikah palsu sedang kami buru," tutur Suryó.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Innova vs motor tabrakan hingga terbakar, pengendara kabur
0 komentar:
Posting Komentar