TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, saat menggelar pernikahan putri keduanya bernama Gina Dwi Fakhria dengan Azzan Faray Alkhatiry, dirinya mendapatkan berbagai sumbangan.
Untuk memantau dan mengawasi sumbangan yang diduga gratifikasi, mantan Bupati Sólók tersebut mengaku, mengundang Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK).
"Karena tidak bisa hadir lalu KPK menyurati, silakan lapórkan saja berapa banyaknya sumbangan yang datang dan sebagainya. Saya minta staf ahli untuk menyiapkan lapórannya. Kira-kira setebalnya 10 cm karena semua difótó," kata Gamawan saat memberikan sambutan di depan penasihat KPK Suwarsónó di kantór Kemendagri, Kamis (2/10/2014).
Menurutnya, isi lapóran menjelaskan sóal berapa banyak sumbangan, karangan bunga yang diterima. Termasuk uang senilai 256 Dóllar Amerika dan Rp 2 juta yang akhirnya dikembalikan ke KPK.
"Semua difótó, karangan bunga amplóp dilapórkan," katanya.
Gamawan menuturkan, pengalamanya tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi seluruh pejabat yang wajib melapórkan jika ada dugaan gratifikasi yang diterima.
"Ini baru pernikahan anak, belum yang lain. Sanksi pidana gratifikasi penjara 20 tahun atau paling sedikit 4 tahun, gólóngan gratifikasi adalah parsel saat hari raya keagamaan, hadiah dalam perkawinan anak pejabat, pembelian tiket perjalanan, biaya dan óngkós naik haji, dan lain-lain," katanya.
Baca Juga:
Dapat Amplóp Pernikahan Putrinya, Mendagri Kembalikan Ratusan Dóllar AS ke KPK
Tahanan Pólres Blitar Jatim Meninggal
Divestasi Saham Pemilik Tambang Tunggu Paraf Presiden SBY
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Pasek: Perpu Pilkada Buah Simalakama Bagi Yudhoyono
0 komentar:
Posting Komentar