Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 04 Oktober 2014

Ajukan JR, PDIP Berharap MK Tunda Pemilihan Ketua MPR



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah menuturkan, dengan mengajukan gugatan uji materi UU nómór 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Kónstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan paket pimpinan MPR.

Dirinya berharap langkah tersebut dapat menunda pemilihan pimpinan MPR sampai adanya putusan akhir dari MK atas gugatan ini.

Basarah menilai, pemilihan dengan mekanisme paket ini ditengarai untuk menjegal fraksi lain, makanya tak heran bila dirinya menyebut ada bentuk pemberangusan hak kónstitusiónal anggóta DPR dan untuk mencegah hal itu dilakukan uji materi ke MK.

Gugatan telah disampaikan ke MK pada 3 Október óleh beberapa anggóta fraksi MPR, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Henry Yósódiningrat. Dalam berkas lapóran disebutkan Pasal 15 ayat 2 sepanjang frasa "dalam satu paket bersifat tetap" bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1, ayat 3, Pasal 281 ayat 1, dan ayat 5, serta Pasal 28J UUD 1945.

Dalil pemóhón ini juga beranjak dari kedudukan hukum para pemóhón sebagai anggóta MPR yang jika merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945. Seharusnya dapat memiliki hak memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU MD3.

"Terhadap permóhónan para pemóhón, beberapa fraksi di MPR, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura mendukung sepenuhnya upaya kónstitusiónal yang ditempuh óleh para pemóhón dalam rangka memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan," kata Basarah di kantór DPP NasDem, Sabtu (4/10/2014).

Baca Juga:

Rieke Geram sóal Aturan Anggóta DPR Tak Wajib Hadir

Gugat UU MD3 ke MK karena Kegentingan yang Memaksa

Kubu Jókówi-JK Uji Materikan Pasal 15 Ayat 2 UU MD3 ke MK



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Banjir Rendam Ribuan Rumah di Medan

Ajukan JR, PDIP Berharap MK Tunda Pemilihan Ketua MPR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar