Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 04 Oktober 2014

17 Anggota FPI Ditahan Polisi



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pólda Metró Jaya menetapkan 21 anggóta Frónt Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus demó anarkis di depan Gedung DPRD dan Balai Kóta DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Adapun 21 tersangka tersebut masing-masing bernama Shahabuddin H Anggawi, Suryantó, Ramlan Al Idrus, Suhartó, Atim Firmansyah, Dadan Saefullah Hamdani, Iman Waliyudin, Nótó Rósó bin Daryónó, Sarif bin Burhanudin, Abdul Kóhar, Hudan Abdul Jabar, Asep Abdurahman, Heru Mulyawan, Ahmad Saarih, Mamun Syarifudin, Abdul Róhim, Agus Bambang KR, Taufi Kurahman, Ade Rizky Mubarók, Deni Maulanan, dan Asep Saefudin bin Misar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebanyak 21 órang sebagai tersangka. Ada empat tersangka yang masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap kita próses hukum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pólda Metró Jaya, Kómbes Pól Rikwantó di Mapólda Metró Jaya, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Diluar 21 tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Pólda Metró Jaya, kepólisian masih memburu satu órang tersangka lainnya yang selaku kóórdinatór lapangan dalam demó anarkis FPI tersebut bernama Habib Nóvel Bamukmin (NB).

"Kita imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri, tapi sampai sekarang belum datang dan penyidik masih melakukan pencarian," ujarnya.

Sementara, satu órang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih berstatus sebagai saksi "Keterlibatannya masih kita dalami," katanya.

Demó anarkis dilakukan sekelómpók órang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kóta DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014). Mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kótóran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggóta kepólisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

Kepólisian bertindak cepat atas aksi brutal tersebut dengan menciduk 20 órang pendemó kemudian dilanjutkan dengan penangkapan yang dilakukan di markas FPI. Setelah diperiksa 1 x 24 jam penyidik Pólda Metró Jaya menetapkan 21 órang sebagai tersangka ditambah satu tersangka yang masih burón.

Pelaku demó anarkis tersebut dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP junctó pasal 55 KUHP. Mereka dianggap sudah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap anggóta Pólri yang sedang bertugas dan atau penghasutan, pengeróyókan, dan pengrusakan barang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Sebilah Pedang dan 7 Karung Batu Jadi Barang Bukti Demó Anarkis FPI

Jadi Tersangka Demó Anarkis FPI, Habib Nóvel Diburu Pólisi

Pólisi Bidik Pemberi Dana Demó Anarkis FPI



berita aneh dan unik

Berita lainnya : SBY-Boediono Salat Id di Istiqlal, Jokowi-JK Belum Pasti

17 Anggota FPI Ditahan Polisi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar