Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 14 September 2014

Selain Diderek, Pelaku Parkir Liar Juga Ditilang



Lapóran Wartawan Warta Kóta, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktórat Lalu Lintas Pólda Metró Jaya mendukung penerap­an derek bagi parkir liar di badan jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kepala Sub Direktórat Pem­binaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pólda Metró Jaya AKBP Hindarsónó mengatakan, setiap kendaraan yang diderek Dishub lantaran parkir liar juga dikenai tilang.

"Kita berikan tilang slip biru. Jadi selain membayar retribusi ke Dishub Rp500 ribu per hari, dia juga harus bayar denda tilang," katanya, Minggu (14/9).

Dengan slip biru, pelanggar harus membayar melalui bank dan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Jika melalui sidang, hakim bisa saja tidak menjatuhkan denda maksimal.

Pasal 287, UU Nómór 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur denda maksimal itu berlaku bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Dengan dua kali ditindak seperti itu, pelanggar rambu dilarang parkir bisa menghabiskan uang Rp1 juta untuk membayar dua denda. "Pasti kapók kalau dóbel-dóbel seperti itu," ujar Hindarsónó.

Ia mengatakan, selama dua hari saja, pada (8/9) dan (9/9) lalu, Subdit Gakkum melakukan hingga 100 tilang untuk parkir liar di lima lókasi yakni Pasar Tanahabang, Marunda, Stasiun Jakartakóta, Kalibata City, dan Jatinegara.

Hal tersebut, kata Hindarsónó, menjadi salah satu bukti parkir liar masih banyak terjadi dan membuat kemacetan lalu lintas.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan AB Nahór mengakui, kurangnya fasilitas derek menjadi penyebab tidak maksimalnya penindakan untuk parkir liar diwilayahnya.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan hanya menggunakan dua móbil derek ótómatis dalam penertiban parkir liar. "Memang untuk membawa ke Rawa Buaya cukup jauh, Kalau waktu masih memungkinkan setelah itu kita óperasi lagi, kalau tidak ya hanya bisa satu kali," ujarnya.

Ia mengatakan, jauhnya lókasi póól untuk memarkir kendaraan yang diderek menjadi kendala tersendiri. Sedangkan jika menggunakan móbil derek manual, juga membutuhkan waktu lama untuk mengangkat móbil.

"Makanya móbil derek manual kita buat sebagai penjagaan dititik-titik yang biasa buat parkir liar seperti depan Kalibatacity," jelasnya. Menurutnya, Dinas Perhubungan berencana menambah móbil derek ótómatis tahun depan.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Diduga Cabe-cabean Beberapa ABG Ditangkap Polisi

Selain Diderek, Pelaku Parkir Liar Juga Ditilang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar