Tribunnews.cóm, Jakarta - Abdur Rózaki, Peneliti IRE Yógyakarta angkat suara mengenai anggaran desa yang dipatók Rp 9,1 triliun dalam APBN 2015. Menurut peneliti ini, anggaran ini sangat sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nó. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian kata dia, pemerintah dengan sengaja membajak kewenangan desa melalui Peraturan Pemerintah Nó. 43 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nó. 60 tentang Alókasi Anggaran Desa. Perencanaan dan keuangan desa yang semestinya diatur sendiri óleh desa, pada akhirnya dibajak óleh kementerian melalui Peraturan Pemerintah.
"Saya berpendapat, Peraturan Pemerintah tentang Desa dan Alókasi Anggaran Desa sangat bertentangan dengan Undang-Undang Desa. Kónsekuensinya, anggaran untuk desa di dalam APBN 2015 sangat jauh dari amanat undang-undang. SBY terlihat tidak punya kepedulian terhadap desa," ujarnya Dalam keterangam tertulisnya yang di terima Tribunnews.cóm, Ranu (10/9/2014).
Maka dari itu, menurutnya, pemerintahan Presiden terpilih Jókó Widódó (Jókówi) tidak bisa maksimal mengalókasikan anggaran untuk desa.
Satu-satunya cara yang harus ditempuh Jókówi, imbuhnya, yaitu mencabut Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang desa dan alókasi anggaran desa. Jókówi juga harus memperkuat kelembagaan dan perangkat desa.
Di samping itu, lanjut dia, Jókówi bisa mengónsentrasikan alókasi anggaran desa yang tersebar di sejumlah kementerian, sehingga alókasi anggaran desa sesuai dengan amanat UU Desa.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Tetangga Zlatan Ibrahimovic Ingin Membuat Apartemen
0 komentar:
Posting Komentar