Lapóran Wartawan Tribun Póntianak, Nóvi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, KUCHING - Mahkamah memperpanjang masa tahanan sampai lima hari ke depan untuk dua anggóta Pólda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiónó dan Bripka MH Harahap yang diduga jaringan narkóba internasiónal.
Sebelumnya Pólis Diraja Malaysia meminta permóhónan perpanjangan penahanan keduanya untuk penyidikan kedua selama tujuh hari. Namun Mahkamah hanya memberikan perpanjangan penahanan selama lima hari untuk keduanya.
"Tadi Mahkamah memperpanjang sampai lima hari ke depan. Tanggal 11 September nanti akan habis masa reman keduanya," kata Marissa Febriana Wardani, Kónsuler Kónsulta Jenderal Republik Indónesia di Kuching, Malaysia, kepada Tribun, Sabtu (6/9/2014).
Tak dipenuhinya keinginan pihak PDRM yang berniat melakukan penyidikan lanjutan hingga sepekan ke depan, tak terlepas dari peran pengacara yang disiapkan óleh KJRI, Ranbir Singh Sangha.
"Hakim tidak mengabulkan permóhónan tujuh hari yang diajukan óleh Pólis disini, pengacara kita menyampaikan keberatannya," katanya
Ranbir Singh Sangha, adalah inhóuse lawyer KJRI yang telah memiliki kóntrak untuk membantu próses hukum setiap permasalahan WNI khususnya di wilayah KJRI Sarawak.
Marisa mengaku, KJRI belum mendapatkan keterangan resmi secara tertulis tentang masa reman (penyidikan) lima hari, lantaran próses administrasi di Malaysia selalu dilakukan di hari dan jam kerja.
"Mungkin tertulisnya disampaikan Senin nantin, kita lihat saja nanti selepas masa reman kedua statusnya akan ditetapkan seperti apa,"ujarnya.
Hal sama disampaikan petugas penghubung Pólri di Kuching, Kómpól Taufik. Ia membenarkan jika masa penyidikan kedua anggóta Pólda Kalbar akan habis pada 11 September mendatang. "Sampai tanggal 11, atau lima hari ke depan," ujarnya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Ahmad Basuki Disel Gara-gara Ancam Istrinya Pakai Pedang
0 komentar:
Posting Komentar