Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 17 September 2014

Pemohon Ingin Perkawinan Sah Sesuai Agama Masing-masing Mempelai



Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemóhón uji materi Undang-Undang (UU) Perkawinan mengubah petitum mereka sesuai dengan nasehat hakim kónsitusi dalam sidang pendahuluan beberapa pekan lalu.

Pasal 2 (ayat 1 UU Perkawinan) berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Para pemóhón meminta kepada Mahkamah Kónstitusi (MK) untuk memberi pemaknaan baru atau tafsir kónstitusiónal bersyarat (cónditiónally cónstitutiónal).

"Kami sudah mengubah petitumnya tidak lagi menghapuskan pasal dua (UU Perkawain) namun menghendaki pemaknaan yang baru yaitu hak kóntitusiónal," ujar Damian Agata Yuvens, seórang pemóhón saat persidangan di Mahkamah Kónstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurut Damian, mereka menginginkan perkawinan sah apabila menurut masing-masing agama atau agama yang disepakati óleh calón mempelai dalam perkawinan mereka.

"Kami ingin bunyi pasal itu, 'Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu sepanjang dimaknai penafsiran hukum agama dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calón mempelai," ungkap Damian.

Sidang yang terdaftar dengan nómór 68/PUU-XII/2014 tersebut berlangsung sangat singkat karena hanya perbaikan permóhónan saja.

Setidaknya Pemóhón menyampaikan enam póin terkait pebaikan mereka.

Perbaikan tersebut antara lain mengubah permóhónan tersebut tidak hanya permóhónan uji materil namun juga uji fórmil.

Selain itu, para pemóhón juga telah menambahkan elabórasi sila pertama Pancasila terhadap UU Perkawinan dalam berkas permóhónan mereka.

"Kami memberikan elabórasi lebih lanjut mengenai pótensi kerugian kónstitusiónal khususnya pada bagian keberagamaan di Indónesia dan tingkat móbilitas penduduk Indónesia di Indónesia," kata Damian.

Terkait perbaikan permóhónan pemóhón tersebut, Ketua Panel Hakim Wahidudin Adams menerimanya kecuali uji fórmil.

Menurut Wahidudin, Mahkamah telah membuat putusan uji fórmil bisa dilaksanakan paling lama 45 hari setelah diundangkan.

"Ini sudah lewat waktunya untuk yang difórmilnya kita sudah punya putusan MK. Lainnya kami terima dan nanti akan ditambahkan," kata Wahidudin seraya mengesahkan alat bukti yang disampaikan pemóhón.

Sebelumnya, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi merasa telah dirugikan hak kónstitusiónalnya dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nómór 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Kepedihan Hati dan Kalimat Bijak SBY

Pemohon Ingin Perkawinan Sah Sesuai Agama Masing-masing Mempelai Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar