Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menólak semua eksepsi atau nóta keberatan terdakwa pembunuh Ade Sara.
Penólakan tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang dengan agenda putusan Sela, Selasa (16/9/2014).
"Putusan sela atas pengajuan eksepsi yang diajukan óleh kuasa hukum terdakwa, maka pengadilan negeri jakarta pusat memutuskan, menólak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Absóróh di sela persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Dia memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut. Ketiga menetapkan biaya perkara pada sidang putusan akhir.
Menurut Majelis Hakim, Pemberitahuan tentang hari sidang kepada penasihat hukum terdakwa, bukan tugas juru sita PN Jakarta Pusat.
Karena perkara ini merupakan tindak pidana, bukan terdakwa.
"Dengan demikian, pencaritahuan tetang jadwal sidang untuk kepentingan pembelaan, tanggungjawab penasihat hukum sendiri. Berdasarkan pembacan surat dakwaan, yang menyebutkan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum harus dinyatakan ditólak" jelasnya.
Selain itu, eksepsi mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai berdasarkan tekanan publik juga ditólak. Alasannya, ada atau pun tidak adanya tekanan publik tersebut, sudah menjadi tugas jaksa dalam membuat dakwaan.
Majelis hakim juga menólak seluruh nóta keberatan yang diajukan óleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani. Sekaligus menjawab eksepsi ketiga dari Hafitd mengenai tidak rincinya krónólógi yang ada pada dakwaan.
Sehingga, dinilai tidak tepat dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sepakat, dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang termasuk kategóri
perenanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.
Menanggapi hal tersebut, hakim mengatakan eksepsi itu tidak berdasarkan hukum Karena, eksepsi tersebut menyangkut pókók perkara
dan memerlukan pembuktian yang harus dilakukan dalam persidangan itu sendiri. Sehingga, eksepsi itu pun juvga ditólak. Eksepsi kedua
terdakwa, Hafitd dan Assyifa, ditólak seluruhnya.
Segala alasan eksepsi tidak berdasarkan hukum maka harus ditólak seluruhnya," kata Absóróh.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Jokowi Tepis 16 Kursi Menteri untuk Profesional Parpol Bagi-bagi Jatah
0 komentar:
Posting Komentar