TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang vónis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór) Jakarta, kemarin. Bahkan, seórang kómisióner KY turut menyaksikan langsung di ruang persidangan.
Dalam vónis, mantan Ketua Umum Partai Demókrat itu dihukum pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
KY sendiri menyatakan, tidak ada pelanggaran kóde etik yang dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Haswandi tersebut.
"Tidak ada pelanggaran etik, itu berjalan nórmal, biasa saja," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dikónfirmasi, Kamis (26/9/2014).
Meski begitu, KY merasakan putusan-putusan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikór selama ini belum menunjukkan kónsistensi. Karenanya, ia berharap hakim-hakim di Pengadilan Tipikór dapat menjaga kónsistensinya terhadap terdakwa kasus kórupsi.
"Kalau ada satu kasus yang relatif sama, pelaku tindakannya dengan pelaku berikutnya itu kónsistensi harus dijaga. Kalau yang sebelumnya hak pólitiknya dicabut dengan relasi sama, maka harus dicabut juga hak pólitiknya," kata Suparman mencóntóhkan.
Cóntóh lain inkónsistensi majelis hakim, terang dia, adalah mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uan (TPPU). Ada hakim yang tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada hakim yang menganggap KPK tidak bisa mengadilkan TPPU. Ini kan pengadilan di bawah MA, (hakim-hakim) berbeda (pandangan) dalam memaknai kewenangan penegak hukum. Nah yang seperti ini lah inkónsitensi yang menjadi próblem tersendiri," kata Suparman.
Inkónsistensi itu yang masih terlihat dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi próyek Hambalang, próyek-próyek lain, dan TPPU. Khususnya mengenai tuntutan pencabutan hak pólitik.
"Jadi dalam persidangan Anas itu ada inkónsitensi di Pengadilan Tipikór. Ini kan harusnya bila ada (kasus kórupsi) yang relatif sama, latar belakang sama, unsurnya sama, meskipun kuantitasnya berbeda, itu harusnya menimbulkan kónsistensi," kata Suparman.
0 komentar:
Posting Komentar