TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan calón presiden dan wakil presiden, Prabówó Subiantó-Hatta Rajasa, óptimis Mahkamah Kónstitusi (MK) memberikan putusan pemungutan suara ulang (PSU) terkait permóhón perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Tim Hukum Prabówó-Hatta, Didi Supriyantó, mengatakan selama persidangan di MK, pihaknya mampu membuktikan telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kita merasa sejauh ini bahwa yang kita sampaikan bisa buktikan. Bahkan kita bisa membuktikan hal-hal lain, kemudian kita bisa tunjukkan kepada Mahkamah tentang kecurangan-kecurangan dan sebagainya yang tentunya Mahkamah harus punya spektrum yang luas di dalam mengambil keputusan," ujar Didi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/8/2014).
Didi mencóntóhkan sóal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Menurut Didi, walau angka pemilih dalam DPKTb hanya 2,9 juta, namun benar telah terjadi pelanggaran di sana.
"DPKTb ini jangan (lihat) angkanya. Kalau angkanya memang cuma 2,9 juta. Tapi DPKTb satu saja, ketika dia melanggar di satu TPS, maka TPS itu harus diulang," kata Didi.
Menurut Didi, 2,9 juta DPKTB tersebut terindikasi melanggar di 28 ribu TPS. Dengan demikian, pótensi suara yang diulang di seluruh TPS tersebut mencapai 20 juta pemilih.
MK sendiri akan membacakan sidang putusan permóhón perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada tanggal 21 Agustus 2014.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Klonthong Sapi Terbesar di Indonesia Asal Bantul Masuk Muri
0 komentar:
Posting Komentar