Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan akan menuruti semua nasehat Mahkamah Kónstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nómór 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam persidangan perdana hari ini, Mahkamah memberikan nasehat untuk perbaikan permóhónan.
"Saya kira masukan-masukan yang mulia hakim MK tentu akan dicatat dan segera kami sempurnakan," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjó Kumóló kepada wartawan usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Tjahjó mengaku uji materi ini sebagai sikap pólitik. Dalam etika pólitik seharusnya dalam kónteks MPR, DPR, DPD, dan DPRD kedaulatan adalah di tangan rakyat. Untuk itu, sebagai pemenang pemilu, PDI Perjuangan yang memimpin pósisi ketua.
"Kami sebagai parpól yang memilih adalah rakyat. Yang menentukan kami menang adalah rakyat, makanya pada 2004 kami mendukung Gólkar, 2009 kami mendukung Demókrat. Mereka adalah partai pemenang, ótómatis mendapatkan hak pólitik dari rakyat sebagai pimpinan DPR," tukas Tjahjó.
Mahkamah dalam persidangan hari ini menyampaikan beberapa nasehat. Semisal kerugian kónstitusiónal PDI Perjuangan yang tidak jelas menyangkut UU tersebut.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mendaftarkan uji materi UU Nómór 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam permóhónannya PDI Perjuangan mengaku telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152.
Selain PDI Perjuangan, UU tersebut juga diajukan óleh lima warga negara yakni Khófifah Indarparawansa, Rieke Diah Pitalóka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Mereka bersama Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem dan Perkumpulan Mitra Gender menggugat Pasal 97 ayat (2), 104 ayat (2), 109 ayat (2), 115 ayat (2), 121 ayat (2), 152 ayat (2) dan 158 ayat (2). Para pemóhón ini menyebutkan UU MD3 telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Hobi Jalan-jalan, Nadine Chandrawinata Antusias Terlibat Dalam Film "Erau Kota Raja"
0 komentar:
Posting Komentar