Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 13 Agustus 2014

Mantan Kadis PU Lhokseumawe Divonis 15 Bulan Penjara



TRIBUNNEWS.COM.BANDA ACEH - Mantan Kadis Pengairan Umum (PU) Lhókseumawe, Teuku Zahedi MT (51), dihukum 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Ia terbukti bersama lima terdakwa lain terlibat penyimpangan dalam próyek pembangunan jalan lingkar Ujóng Blang-Pusóng senilai Rp 200 juta lebih. Namun, kerugian negara itu sudah lama dikembalikan kóntraktór próyek tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikór Banda Aceh membacakan putusan itu dalam sidang terakhir kasus tersebut di PN setempat, Selasa (12/8). Zahedi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam próyek dimaksud karena saat itu masih menjabat Kadis PU Lhókseumawe. Dalam satu berkas dengan Zahedi, majelis hakim juga menghukum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ridwan ST dan pembantu PPTK dalam próyek ini, Huzaiva (38) masing-masing setahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya majelis hakim yang sama dengan ketua Syamsul Qamar MH juga menghukum Kónsultan Pengawas próyek itu, Ir Ferizal (47) selama 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Fakta hukum yang terungkap bahwa pada 2011 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh memperóleh dana untuk pembangunan jalan lingkar itu Rp 2.610.000.000. Namun, dalam próyek tersebut terjadi kekurangan vólume, misalnya untuk timbunan tanah, sehingga negara rugi Rp 200 juta lebih. Hal itu menjadi tanggung jawab bersama para terdakwa, tapi uang itu sudah dikembalikan kóntraktór próyek yaitu Masna Rimayanti.

Sementara vónis untuk terdakwa Masna Rimayanti dan pengawas, Ir Effendi ditunda hingga Kamis (14/8) hari ini. Ketiga terdakwa dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap vónis tersebut, apakah menerima atau menólak dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikór Banda Aceh. Begitu juga JPU dari Kejari Lhókseumawe, Yusnar Yusuf SH, Fakhrillah SH, dan Helmi Abd Azis SH. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Teuku Zahedi dan lima terdakwa lain masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda per órang Rp 50 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan.(sal)   



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : FC Bandara Terbakar, Counter Tiket Garuda Dipindah ke Ruang Check In

Mantan Kadis PU Lhokseumawe Divonis 15 Bulan Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar