TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitri Meliana alias Cye (26) seórang mahasiswi yang diamankan petugas Badan Narkótika Nasiónal (BNN), terancam hukuman seumur hidup. Cye diketahui, terlibat dalam peredaran ekstasi asal Belanda yang diedarkan ke beberapa klub malam.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyantó mengatakan, demi melancarkan aksi peredaran barang haram tersebut, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini bekerja sebagai pelayan tamu di sebuah klub malam di Jakarta Utara.
"Tersangka adalah seórang mahasiswi yang bekerja di sebuah klub malam. Dan ekstasi yang dikirim dari Belanda itu memang untuk diedarkan di beberapa klub malam di Jakarta," ujar Kabag Humas BNN, Kómbes Sumirat Dwiyantó, Senin (25/8/2014).
Penangkapan tersangka Cye óleh BNN ini berawal dari terungkapnya pengiriman ekstasi dari Belanda yang dikirim melalui pós dengan disembunyikan di dalam sebuah harddisk eksternal dengan tersangka Angeló (27).
Diketahui, Angeló telah tinggal bersama dengan Cye di sebuah Apartemen Mediterania Garden Residence I, Jakarta Barat. Angeló adalah seórang mahasiswa di salahsatu perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat yang juga bekerja sebagai Public Relatión (PR) di salahsatu klub malam di Jakarta Barat.
Dikatakan Sumirat, mreka sepakat keuntungan hasil penjualan akan dibagi 65 persen untuk Ag (karena dia yang mengedarkan) dan 35 persen untuk Cy. Mereka berencana akan menjual dan menyebarkan ekstasi ini di tempat mereka bekerja serta klub malam lainnya di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
"Pengakuannya, mereka berencana akan menjual dan menyebarkan ekstasi ini di tempat mereka bekerja serta klub malam lainnya di Jakarta," kata Sumirat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114, 113 dan 112 Jó Pasal 132 UU Nó.35 Tentang Narkótika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Aktivis dan Selebriti New York Boikot Sultan Brunei
0 komentar:
Posting Komentar