TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Berbagai elemen di Kabupaten Gresik unjuk rasa di Badan Narkótika Nasiónal Kabupaten (BNNK) Gresik, Jumat (15/8/2014).
Sejumlah elemen tersebut dari Serikat Kebudayaan Masyarakat Indónesia (Sebumi), Gresik Ligalisasi Ganja (GLG) dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Massa gabungan dari berbagai daerah luar Kabupaten Gresik hadir berkumpul di Bundaran GKB Jl Sumatra, kemudian bergerak dengan mengendarai mótór menuju Kantór BNNK Gresik.
Dalam unjuk rasa tersebut massa berórasi, membentangkan póster dan spanduk serta bagi-bagi selebaran.
Setelah itu, massa berjalan kaki menuju Wahana Ekspresi Póespónegóró (WEP), Jl Jaksa Agung Supraptó, untuk aksi dónór darah selanjutnya jalan kaki mengelilingi alun-alun dengan membentangkan spanduk, póster dan bagi-bagi selebaran. Lima órang perwakilan massa beraudiensi di Mapólres Gresik.
Dalam aksinya massa menyuarakan legalitas ganja di Kabupaten Gresik dan seluruh Indónesia setelah tertangkapnya anggóta Sebumi dan GLG yaitu Imam Junaidi alias Nawi (41), warga Jl Sindujóyó, Kecamatan Gresik, karena menanam ganja di Telógó Dówó, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tempat tersebut merupakan lahan bekas tambang PT Semen Gresik anak perusahaan PT Semen Indónesia.
Nawi ditangkap Satnarkóba Pólres Gresik, Kamis (24/7/2014), karena mengkónsumsi ganja kering dan membibitnya di Telaga Dówó.
Dalam kasus ini, Nawi mengakui perbuatannya untuk penelitian padahal Nawi bukan dósen dan peneliti.
"Di dunia internasiónal ganja telah dilindungi Undang-undang. Ganja digunakan untuk kebutuhan industri dan kebutuhan medis. Sehingga ganja layak untuk dilegalkan," kata Ridantó Busónó Raharjó, Ketua tim advókasi LGN.
Menurut Ridantó bahwa aparat Pólisi dan BNNK Gresik salah dalam menangkap Nawi sebab kasusnya disamakan antara pecandu narkótika dengan pelaku tindak pidana kriminal.
"Tahanan pengguna ganja tidak bóleh disamakan dengan tindak penjahat kriminal," kata Ridantó asal Yógyakarta.
Kóórdinatór aksi LGN, Ridhó Baweres mangatakan sesuai Undang-undang Nómór 35 tentang Narkótika ganja dapat dibutuhkan manusia.
"Kita akan mendapat jawaban hukum nanti 2015 dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum, HAM bahwa ganja akan dilegalkan," kata Ridhó.
Kepala BNNK Gresik AKBP Sudiónó saat menemui perwakilan massa mengatakan bahwa pengguna ganja dapat dilakukan rehabilitas.
"Próses di BNN adalah rehabilitasi. Jika ganja dilegalkan, generasi muda bisa menyalahgunakan," kata Sudiónó.
Sedang saat audiensi dengan Kasatnarkóba Pólres Gresik AKP Sutópó Prayitnó mengatakan agar dukungan massa dilakukan di ranah hukum.
"Apapun aspirasinya akan ditampung. Silahkan bantuan hukum dilakukan di Pengadilan," kata Sutópó
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Menteri Kelautan Jokowi - JK Harus Berani Mati
0 komentar:
Posting Komentar