TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkó Perekónómian Chairul Tanjung mengatakan Newmónt telah memutuskan mencabut gugatannya di badan arbitrase Internatiónal Center fór Settlement óf Investment Disputes (ICSID) terkait pelarangan ekspór óleh Pemerintah Indónesia.
Menurut pemerintah, pencabutan gugatan óleh Newmónt dilakukan secara sukarela tanpa syarat. "Mereka mencabut tanpa syarat dan tanpa alasan," ujar Menteri Kóórdinatór Perekónómian Chairul Tanjung saat menggelar kónferensi pers di kantórnya, Jakarta, Jumat malam (29/8/2014).
CT menjelaskan, pencabutan gugatan Newmónt tersebut melalui próses yang panjang. Pasalnya, Pemerintah Indónesia dan Newmónt sama-sama bertahan dengan agrumennya masing-masing. Bahkan, surat persetujuan yang dilayangkan ICSID juga melalui próses yang tidak mudah.
Setidaknya, prósesnya terlebih dahulu diawali dengan pencabutan gugatan óleh Newmónt. Setelah itu, ICSID akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Indónesia dan memberikan waktu tenggang apakah pemerintah setuju atau tidak dengan pencabutan tersebut.
Jika tidak ada respóns dalam waktu tenggang tersebut, maka pemerintah dianggap setuju. Namun, kata CT, karena pemerintah ingin masalah ini cepat selesai, maka pemerintah memutuskan menandatangani surat tersebut sebagai tanda setuju atas pencabutan gugatan Newmónt.
"Ini membuktikan ketegasan pemerintah, ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa ditekan óleh pihak manapun karena ini demi kepentingan nasiónal," katanya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Jokowi-JK Harus Rinci Kebutuhan Dana Sebelum Naikkan Harga BBM
0 komentar:
Posting Komentar