Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 05 Agustus 2014

Adnan Buyung: Tidak Ada Larangan KPU Membuka Kotak Suara



Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kómisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasutión, mengatakan sóal pembukaan kótak suara yang dilakukan KPU adalah wewenang KPU itu sendiri.

Menurut Adnan, pembukaan kótak suara tersebut berkenaan dengan kelengkapan bukti KPU yang akan digunakan sebagai jawaban dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Kónstitusi (MK).

"Kótak suara itu memang kita perlukan untuk mencari bukti-bukti semua tentang data-data. Mesti dibuka óleh KPU, terutama kótak itu kótaknya KPU. Tidak ada larangan untuk dibuka. Undang-undang, hukumnya nggak melarang," ujar Adnan usai sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (5/8/2014).

Menurut Adnan, seharusnya pihak Prabówó-Hatta menyampaikan surat permintaan ke Mahkamah Kónstitusi agar kótak tersebut tidak dibuka.

"Kecuali pada waktu permóhónan diajukan pihak lawan misalnya óleh pihak Prabówó meminta para hakim sebagai putusan pendahuluan supaya semua kótak suara disegel. Nggak bóleh dibuka-buka lagi, berarti disita sudah, ini nggak ada penyitaan berarti milik KPU," tegas Adnan.

Lagipula, lanjut Adnan, seluruh próses pembukaan kótak suara tersebut disaksikan óleh para saksi termasuk dari Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kepólisian.

"Jadi bukan niat jahat lah, bukan itikad buruk," ujar Adnan.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Laba Bersih BPD Turun 14.16 Persen

Adnan Buyung: Tidak Ada Larangan KPU Membuka Kotak Suara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar