TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai bulan Juli 2014 PT Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pókók/Tunjangan tahun 2014 yang berlaku mulai bulan Januari 2014.
Mulai bulan Juli 2014 ini para Pensiunan akan mendapatkan Pensiun pókók/tunjangan yang baru. Rapel selama 6 bulan (dari Januari - Juni 2014) akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2014.
Rata-rata kenaikan Pókók pensiun/tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pókók/tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan gólóngan terendah (I/a) yang semula pensiun pókóknya sebesar Rp 1,323,000 akan naik menjadi Rp1,402,000.
"Seedangkan untuk pensiunan gólóngan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pókóknya sejumlah Rp3,751,500 akan bertambah menjadi Rp3,901,600," ujar Sekretaris Perusahaan Taspen Oka Muliawan, Selasa (8/7/2014).
Dasar Pembayaran Rapel kenaikan Pókók Pensiun tahun 2014 adalah; Peraturan Pemerintah Nómór 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pókók Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Selain itu peraturan itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Nómór 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pókók Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasiónal Indónesia.
Sedangkan dalam nómór 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nómór 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indónesia (Perseró); Peraturan Menteri Keuangan Nómór 24/PMK.02/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang dilaksanakan óleh PT TASPEN (PERSERO);
Pembayaran rapel pensiun pókók/Tunjangan tahun 2014, berjumlah Rp.1,23Trilyun yang akan dibayarkan kepada 2,36 Juta órang Pensiunan.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedók pembagian DEVIDEN, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pensiunan," ungkap Oka.
0 komentar:
Posting Komentar