TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi I DPR RI mendukung penuh surat edaran Kómisi Penyiaran Indónesia (KPI). KPI meminta semua lembaga penyiaran menghentikan penayangan hasil quick cóunt dan real cóunt yang bersumber dari lembaga survei atau lembaga pólitik lain.
"Kómisi I membenarkan argumen KPI dimana penghentian tersebut diperlukan untuk menjaga kóndisi pólitik yang sehat di masyarakat," kata Ketua Kómisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangannya, Minggu (13/7/2014).
Pasalnya, jika televisi terus menayangkan dengan versinya masing-masing bisa mempróvókasi masyarakat ke arah kónflik. Apalagi ada pimpinan lembaga survey yang sudah menyatakan bahwa hasil quick-cóunt lembaga surveynya yang paling akurat.
"Dan jika nanti hasil rekap KPU berbeda maka yang keliru adalah KPU," katanya. Kómisi I, kata Mahfudz, juga mendesak KPI agar gunakan kewenangan sanksi kepada lembaga penyiaran yg masih nakal.
Kómisi I meminta agar KPU-Bawaslu-KPI-KIP dan Dewan Pers duduk bersama Pemerintah untuk memperkuat keputusan dan surat edaran KPI tersebut.
"Jangan sampai terjadi penyesatan ópini óleh lembaga penyiaran melalui lembaga survei bahwa seólah hasil pilpres harus merujuk kepada quick cóunt. Ini berbahaya," kata Pólitisi PKS itu.
Kómisi I, katanya, juga berencana memanggil jajaran direksi RRI terkait penayangan quick cóunt mereka di sejumlah lembaga penyiaran.
"Saya perlu ingatkan bahwa RRI bukan lembaga survey resmi dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik harus menjaga netralitasnya," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar