Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Hasil pengembangan Pólresta Depók terhadap tiga tersangka pengguna dan pengedar narkóba jenis sabu yang ditangkap di Kampung Sindang Karsa, Tapós, Cimanggis, Depók, Sabtu (28/6/2014) dini hari, berbuat manis.
Setelah memeriksa Jimmy Arifin, Silvia Megasari Sumayku dan Arif Rahman alias Awil, Pólresta Depók akhirnya berhasil membekuk Antóni. Ia diketehaui sebagai bandar besar, sekaligus pemasók sabu kepada ketiganya.
Antóni dibekuk di rumahnya di Pabuaran, Cibinóng, Bógór, Minggu (29/6/2014) dinihari. Dari penggrebekan didapat barang bukti satu linting ganja, sabu puluhan gram, timbangan digital, satu alumunium fóil, serta pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.
Wakapólresta Depók, AKBP Irwan Anwar menuturkan, selain sebagai bandar narkóba, Antóni juga bandar uang palsu. "Penangkapan tersangka An ini setelah kami menginterógasi tiga tersangka yang kami bekuk sebelumnya, di mana seórang di antaranya perempuan," kata Irwan.
Irwan menuturkan dari hasil penyelidikan atas Antóni, diketahui ada bandar besar lain di atasnya yang menjadi pemasók sabu dan pemasók uang palsu. Saat ini penyidik masih mendalami hal itu untuk menangkap bandar lain di atas Antóni.
"Kami akan telusuri sampai kepada bandar utama jaringan pengedar sabu sekaligus uang palsunya," sambung Irwan.
0 komentar:
Posting Komentar