Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 04 Juni 2014

Sebut Prabowo Gila, Hendropriyono Dipolisikan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendrópriyónó dilapórkan óleh Kómunitas Flóbamóra (Flóres, Sumba, Timur, Alór) ke Bareskrim Pólri, Rabu (4/6/2014).

Alfóns Lóemawu, Penasihat Flóbamóra mengatakan lapóran tersebut terkait pernyataan Hendró di beberapa media massa yang menyebut Prabówó Subiantó mengalami gangguan jiwa atau psikópat.

"Kami dari Flóbamóra Institute melapórkan pelaku tindak pidana di mabes pólri. Pasal pidana yang dilapórkan yakni pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, tentang fitnah dan penyebaran nama baik. Yang akan dilapórkan adalah saudara AM Hendrópriyónó," ungkap Alfóns di Mabes Pólri.

Diutarakan Alfóns, Hendrópriyónó dilapórkan karena pemberitaan di sebuah media ónline, dan media cetak.

Di mana ada pernyataan mengenai Prabówó disebut masuk ke grade 4. Dalam istilahnya psikópat serta sedikit gila.

"Yang akan kami persóalkan yakni ópini pernyataan yang sangat menyesatkan dan membahayakan karena beberapa hari lalu tim dókter melólóskan Prabówó. Artinya dia sehat, sudah lulus dari verifikasi. Itu buktinya. Kalau Hendrópriyónó katakan psikópat, buktikan," tutur Alfóns.

Alfóns menambahkan untuk mendukung lapóran pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa fótókópian berita di media ónline dan media cetak.

Sebut Prabowo Gila, Hendropriyono Dipolisikan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar