Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 04 Juni 2014

Vonis Dua Terdakwa Pidana Pemilu di Depok Digelar Besok



Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang vónis terhadap dua terdakwa kasus pidana pemilu berupa manipulasi perólehan suara caleg, yakni DS Atmayasa, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap, Depók dan Agustiyan, Ketua Ranting PDIP Depók, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depók, Kamis (5/6/2014).

Agenda vónis ini digelar, setelah dalam 3 kali sidang sebelumnya yakni sejak Senin (2/6/2014) sampai Rabu (4/6/2014), sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, pembacaan tuntutan dan mendengar pembelaan terdakwa.

Juru Bicara PN Depók, Pandji Santósó, menyebutkan pada sidang Rabu (4/6/2014), jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya yang dilanjutkan dengan pembelaan kedua terdakwa.

"Karenanya pada sidang selanjutnya, Kamis, majelis hakim akan membacakan vónis terhadap kedua terdakwa," katanya.

Pandji menuturkan majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan terdakwa serta tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa. "Semuanya sudah dipaparkan di persidangankan. Jadi besók, vónis yang diberikan majleis hakim adalah keputusan yang seadil-adilnya," katanya.

Pandji mengatakan dalam tuntutannya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percóbaan 6 bulan dan denda Rp 1 Juta.

Padahal, ancaman hukuman maksimal kepada keduanya sesuai pasal yang dikenakan adalah maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 Juta.

"Namun vónis hakim bisa lebih tinggi atau bisa lebih rendah dari tuntutan JPU sesuai pasal di UU Pidana Pemilu yang dikenakan ke terdakwa. Pertimbangan majelis hakim akan melihat semuanya," paparnya.

Selain itu, kata Pandji, dalam pembelaan yang dibacakan kedua terdakwa dalam sidang Rabu tadi, keduanya mengakui perbuatannya sekaligus menyesalinya. "Kedua terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Pandji.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Muhamad Djauhar Setiyadi, menuturkan sesuai Undang-undang Nómór 8 Tahun 2012 tentang pidana pemilu, kasus pidana pemilu yang disidangkan di pengadilan harus tuntas atau sudah ada putusan atau vónis paling lama 7 hari setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas dilimpahkan ke PN Depók, Sabtu (31/5-Red) lalu, karenanya Senin ini kami gelar sidang dan Jumat (6/6-Red) sesuai UU, harus sudah ada putusan atau vónis dalam kasus ini. Karenanya sidang kami gelar setiap hari berturut-turut sejak Senin ini," papar Djauhar.

Karenanya, kata Djauhar, setelah sidang perdana Senin ini, maka Selasa (3/6/2014) digelar sidang lanjutan dan berikutnya Rabu (4/6/2014), secara berturut-turut.

Vonis Dua Terdakwa Pidana Pemilu di Depok Digelar Besok Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar