TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kómandan Pusat Pólisi Militer (Danpuspóm) TNI, Syamsu Djalal mengharapkan para mantan petinggi TNI yang pernah duduk di Dewan Kehórmatan Perwira (DKP) untuk buka suara tentang pemberhentian Prabówó Subiantó dari ABRI pada 2004.
Syamsu menyampaikan hal itu ketika dimintai kónfirmasi tentang beredarnya salinan surat yang tertera sebagai hasil keputusan DKP tentang pemberhentian Prabówó.
Syamsu memang tidak memastikan surat tersebut asli atau tidak. Maka dari itu, agar tidak menjadi pólemik maka sebaiknya yang meneken surat tersebut menjelaskannya ke publik.
"Yang tanda tangan itu semua. Jelaskan saja," kata Syamsu saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2014).
Seperti diketahui, dalam dókumen berklasifikasi rahasia yang beredar itu, yang membubuhkan tandatangan para petinggi TNI kala itu di antaranya Subagyó HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susiló Bambang Yudhóyónó, Agum Gumelar, Djamari Chaniagó, Ari J Kumaat, Fahrul Razi dan Yusuf
Kartanegara.
Syamsu mengakui bahwa dirinya memang tidak duduk di DKP. Namun, ia mendapat infórmasi bahwa Prabówó memang diberhentikan.
"Dicópót, diberhentikan," ucap Syamsu.
Ditegaskannya, berdasarkan hasil sidang DKP diketahui bahwa Prabówó telah melakukan pelanggaran. Hanya saja, kata Syamsu, mestinya Prabówó dibawa ke pengadilan.
"Karena DKP itu bukan penegak hukum, harusnya ke pengadilan," ucapnya.
Syamsu menambahkan, sebenarnya sóal Prabówó diberhentikan bukan hal baru karena sudah diketahui publik.
"Kalian gaharu cendana pula, sudah tahu masih bertanya," pungkasnya
0 komentar:
Posting Komentar