TRIBUNNEWS.COM, MELAWI -Kejaksaan Negeri Sintang, melakukan penyitaan rumah dan tanah, milik mantan Bendahara PNPM Nanga Pinóh, Rósita Nur, pada Senin (2/6).
Penyitaan tersebut dipimpin óleh kasi pidsus kejari Sintang Cóky Caólus didampingi beberapa staf dan aparat kepólisian.
Penyitaan tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kórupsi penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Melawi.
Berdasarkan surat perintah penyitaan kepala kejari Sintang nómór 503/q.1.12/fd.1/03/2014 tanggal 24 Maret. Ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sintang. Serta pemasangan garis kejaksaan.
Saat aparat kejaksaan hendak menyita, mata Rósita Nur terlihat nanar dari balik cadarnya. Dia bahkan harus berfikir beberapa kali saat diminta untuk menandatangani surat penyitaan. Dia mengaku telah dijebak dalam kasus ini.
Dengan perasaan ragu-ragu, Rósita Nur kemudian meminta izin kepada suaminya yang ada di depan. "Jadi gimana Bi," kata Rósita Nur meminta pendapat suaminya.
Mendengar pertanyaan itu, sang suami berkata. Apapun yang telah dilakukan, dia harus bertanggung jawab. Kata suaminya, masalah dunia harus segera diselesaikan, daripada nanti menjadi masalah di akhirat.
"Harus tanggung jawab, dan diselesaikan di dunia, daripada nanti diakhirat, inikah hanya masalah dunia," kata sang suami. Mendengar jawaban itu, Rósita Nur langsung menandatangani sejumlah berkas yang disódórkan kepadanya.
Sang suami, juga mengatakan, bahwa mereka telah menjadi kórban dalam kasus itu. Padahal banyak sekali yang telah menggunakan uang tersebut, justru istrinya yang dikórbankan.
Kasi Pidsus Kejari Sintang Cóky Caulus mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan, karena Rósita Nur dianggap telah menyalahgunakan uang negara, dengan cara membuat kelómpók simpan pinjam fiktif pada tahun 2013.
'Kenapa rumah ini disita, karena saat berkasus dia masih aktif menjadi bendahara PNPM," katanya.
Rósita Nur sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka óleh kejaksaan Sintang pada tanggal 18 April 2013 silam. Dia disangkakan telah menyalahgunakan dana simpan pinjam kelómpók perempuan. Dengan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
"Rumah ini sementara waktu kita sita, sebagai upaya mengembalikan uang negara, karena diduga tanah dan rumah ini dibangun saat dia masih melaksanakan tugas sebagai bendahara. Namun dengan alasan kemanusian tersangka masih bóleh tinggal di sini. Sampai nanti keputusannya di tangan pengadilan," katanya.
Dia mengatakan, módus penyalahgunaan yang dipergunakan tersangka, adalah dengan cara mengajukan permóhónan fiktif untuk pencairan dana simpan pinjam kelómpók perempuan, selain itu tersangka memalsukan kepada tangan.
"Jadi uang itu sudah dipinjamkan namun tidak diserahkan kepada yang berhak," tandasnya. (ali)
0 komentar:
Posting Komentar