Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 26 Juni 2014

Ratusan Personel Gabungan Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadan



Lapóran Wartawan Warta Kóta, Bintang Pradewó

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam mengawasi tempat hiburan yang masih membandel dengan membuka tempat hiburan sesuai yang ditentukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, pihak Satuan Pólisi Pamóng Praja (Satpól PP) DKI Jakarta menyiagakan persónel di lima wilayah Ibukóta. Selain itu, pihak Satpól PP juga bekerjasama dengan pihak Pólda Metró Jaya.

Kepala Satpól PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santósó menjelaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan dimulai besók, Jumat (27/6/2014). Sementara mulai hari ini, Kamis (26/6/2014) ratusan petugas gabungan tersebut akan melakukan penempelan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa dan stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang bóleh buka namun diatur jam óperasiónalnya.

Secara simbólis penempelan stiker buka-tutup dilakukan di empat tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Yakni Sun City, Paragón, V2 dan panti pijat tradisiónal Linda. Menurut Kasatpól PP DKI, Kukuh Hadi Santósó, sebagai pengawasan ratusan petugas dikerahkan untuk berkeliling setiap harinya memantau óperasiónal tempat hiburan.

Dengan rincian 30 persónel dari Pólda Metró Jaya, 10 persónel dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, 10 persónel dari Kesbangpól dan 75 persónel aparat Satpól PP DKI.

"Sebanyak 165 petugas gabungan dari 30 petugas dari Pólda Metró Jaya, 10 petugas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Pólitik (Bakesbangpól) DKI, 10 petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, 75 petugas Satpól PP DKI dan 50 petugas Satpól PP tingkat Kótamadya mulai melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadan," kata Kukuh di Balai Kóta DKI Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Kukuh menjelaskan bahwa ada sebanyak 1.799 tempat hiburan yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 898 tempat hiburan yang harus ditutup. Sedangkan 529 tempat hiburan lainnya bóleh buka dengan pembatasan jam óperasiónal. Sisanya, 372 tempat hiburan bóleh dibuka selama bulan puasa.

Ditegaskannya, kebijakan melakukan pengawasan tempat hiburan malam berdasarkan Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nómór 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nómór 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nómór 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

"Bagi Satpól PP, pengawasan tempat hiburan malam berdasarkan Perda Nómór 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Indutsri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Iwan Syaefuddin, penempelan stiker ini merupakan upaya pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi óperasiónal tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

"Stiker ini menandakan mana tempat hiburan yang harus tutup dan mana yang diperbólehkan buka selama Ramadan. Dengan adanya stiker ini warga bisa melihat jika ada tempat hiburan yang ditempeli stiket bertuliskan tutup tapi tetap buka bisa langsung melapór ke petugas,? tukasnya.

Iwan menjabarkan dari tótal 1.361 sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup penuh selama Ramadan. Sedangkan yang diatur jam óperasiónalnya hanya ada 915 tempat hiburan. Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klab malam, diskótek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bóla ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskótik, mandi uap, griya pijat dan bóla ketangkasan.

"Kemudian tempat hiburan yang jam óperasiónalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaóke, musik hidup (live music) dan bóla sódók yang menjadi fasilitas di karaóke dan live music," tutupnya.

Ratusan Personel Gabungan Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar