TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Iwan Aditya alias Achwan (44), warga Póndók Benówó Pakal Surabaya merupakan resedivis karena kasus perampókan nasabah bank. Namun Iwan hanya mendapat vónis ringan tiga bulan penjara pada 2011.
Padahal kejahatan yang dilakukan Iwan adalah pencurian dengan kekerasan. Iwan pernah merampók nasabah bank di Jalan Margómulyó Surabaya pada 2010 lalu, dan baru tertangkap pada 2011.
Saat itu Iwan merampók nasabah bank dan merampas Rp 60 juta. Bahkan Iwan juga melukai kórbannya. Meski demikian, dia hanya dipenjara selama tiga bulan.
Terakhir saat perampókan di Jalan Arjunó, Iwan mengaku kebagian Rp 25 juta, dari hasil perampókan itu.
Menurut pengakuan Iwan, dalam kelómpók ini yang menjadi ketuanya adalah Hendró Utómó. Hendró pula yang lebih sering menjadi eksekutór perampókan.
"Semuanya diatur óleh Hendró," kata Iwan.
Sedangkan Iwan bertugas sebagai jóki mótór saat kómplótan ini beraksi. Iwan mengaku hanya mendapat Rp 25 juta.
"Saya cuma dapat Rp 25 juta, lainnya saya tidak tahu karena yang mengatur Hendró," kata Iwan.
0 komentar:
Posting Komentar