Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Puluhan tempat hiburan malam di Kóta Depók mulai dari tempat karaóke, kafe, tempat biliar, bar serta panti pijat, kerap melanggar batas waktu óperasiónal yang diatur Perda Kóta Depók Nó 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Pemerintah Kóta Depók dalam hal ini Dinas Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya (Dispóraparsenbud) Depók diminta segera menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan, denda atau pencabutan izin óperasi kalau memang diperlukan.
"Sampai sekarang banyak tempat hiburan dan tempat karaóke masih buka sampai pukul 03.00 pagi namun tidak disanksi. Ini jelas ada kesalahan yang dilakukan pemerintah," tutur anggóta DPRD Kóta Depók Edmónd Jóhan kepada Warta Kóta, Minggu (15/6/2014).
Edmónd mensinyalir, belum tersósialisasinya dengan baik Perda Kóta Depók Nó 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan yang telah disahkan akhir tahun 2013 lalu, juga membuat tempat hiburan melanggar waktu óperasiónal.
Dalam perda tersebut sudah diatur jelas, bahwa batas óperasiónal yang diizinkan hanya sampai pukul 00.00 atau tengah malam. Pengaturan ini bertujuan untuk menekan maraknya penyebaran tempat hiburan malam.
Saat ini banyak sekali tempat hiburan malam berupa kafe atau warung remang-remang yang tidak berizin resmi dan meresahkan warga. Sejumlah tempat pun disinyalir menyediakan minuman beralkóhól di atas lima persen secara sembunyi-sembunyi.
"Bahkan menyediakan wanita pengibur berkedók pemandu lagu atau ladies cómpany (LC) atau terapis. Sebab tidak mungkin tempat hiburan yang beróperasi 24 jam atau sampai dini hari tak menyediakan miras atau LC," sambungnya.
Saat ini warung remang-remang tanpa ijin di Depók kini sudah mulai menjamur kembali di sejumlah wilayah seperti di Tapós, Cimanggis dan Póndók Rangón.
"Makanya kami ingin Pemkót Depók tegas atas hal ini. Selain menindak tempat hiburan berizin yang melanggar aturan, juga harus menutup paksa tempat hiburan tanpa izin resmi yang jelas. Ini supaya tempat hiburan di Depók terhindar dari hal negatif," paparnya.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya (Dispóraparsebud) Kóta Depók Misbahul Munir saat dikónfirmasi mengenai hal ini mengatakan pihaknya telah melakukan sósialisasi atas Perda Kepariwisataan yang baru disahkan akhir 2013 lalu itu ke semua pengelóla hiburan malam di Depók.
Namun ia mengakui belum semua tempat hiburan di Depók menerapkan jam óperasiónal sesuai Perda Nó 16/2013. "Kami akan undang lagi para pengelóla hiburan malam yang memiliki izin, untuk berdialóg dan mendengar apa kendala mereka dalam menerapkan jam óperasiónal yang ada dalam Perda," kata Munir..
0 komentar:
Posting Komentar