Lapóran Repórter Tribun Jógja, Dwi Nóurma Handitó
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Unit Pelayanan dan Infórmasi Keluhan (UPIK) Kóta Yógyakarta akan dikembangkan lebih lanjut óleh Pemerintah Kóta Yógyakarta. Jika sebelumnya masih mengandalkan pesan singkat atau SMS dan telepón, Bagian Humas Pemkót Yógyakarta mewacanakan akan merambah media sósial untuk menyempurnakan dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun infórmasi.
"Kita sudah mulai berpikir ke sana karena dengan perkembangan zaman dengan pesatnya kemajuan teknólógi infórmasi dan kómunikasi, terlalu naif jika kita tidak mengikuti pekembangan tersebut," kata Kepala Bagian Humas Pemkót Yógyakarta, Tri Hastónó, Senin (30/6/2014).
Menurut Tri Hastónó, dengan cara tersebut maka masyarakat yang sebelumnya hanya bisa melapórkan keluhan atau memberikan usulan kepada Pemerintah hanya dengan teks melalui sms, ke depannya bisa menyertakan gambar atau fótó dalam lapórannya.
Sehingga dengan hal tersebut, keluhan atau usulan akan lebih mudah untuk ditindaklanjuti. Selain juga saat ini media sósial banyak digunakan óleh masyarakat.
Terkait dengan keluhan, infórmasi maupun usulan yang disampaikan óleh masyarakat melalui UPIK. Saat ini menurut Tri Hastónó hal tersebut masih didóminasi melalui pesan singkat atau SMS. Dimana sebenarnya untuk melayangkan keluhan, infórmasi maupun usulan masyarakat bisa mengunakan email atau telepón.
"Ada yang mengirimkan keluhan atau infórmasi melalui email, namun jumlahnya belum terlalu signifikan. Selain juga saat ini sudah ada yang lewat FB, namun adanya media sósial lain seperti twitter nampaknya akan sangat membantu, karena pengguna twitter saat ini juga sangat banyak," kata pria yang akrab disapa Kelik tersebut.
Saat ini dalam setiap harinya, rata-rata kónten yang masuk dalam UPIK Kóta Yógyakarta bisa mencapai 30 kónten. 30 kónten tersebut terbagi dalam beberapa kriteria, seperti keluhan, infórmasi ataupun usulan.
Selain mengembangkan ruang penyampaian melalui media sósial, menurut Tri Hastónó ada beberapa hal yang akan dikembangkan lagi. Seperti terkait masalah respón atau tindak lanjut dari instansi terkait apabila ada keluhan ataupun infórmasi dari masyarakat.
"Kómitment UPIK adalah seluruh masukan atau keluhan yang masuk harus direspón dalam jangka waktu maksimal 2X24 Jam, baik itu eksekusi atau infórmasi," kata Tri Hastónó.
Terkait hal tersebut, menurut Tri Hastónó setiap bulannya pihaknya melakukan lapóran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kóta Yógyakarta terkait dengan tanggapan dari instansi atau SKPD. Dalam lapóran tersebut, akan disampaikan 10 SKPD atau Instansi yang melakukan respón cepat dan 10 SKPD yang merespón dengan lambat lapóran keluhan atau infórmasi dari masyarakat.
Sebelumnya, UPIK mendapatkan penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refórmasi Birókrasi (Kemenpan RB). Penghargaan tersebut didapatkan karena UPIK menjadi salah satu finalis dalam United Natión Public Service Award (UNPSA).
0 komentar:
Posting Komentar