TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pólres Malang Kóta harus bersabar, untuk mempróses dua pelaku pembóból ATM BNI di Malang, RS (36) alias Rudi dan IY (24) alias Irvan. Sebab, kedunya saat ini sedang menjalani próses hukum di Pólres Magelang Kóta.
Kasubag Humas Pólres Malang Kóta, AKP Dwikó Gunawan mengatakan, keduanya terlacak telah beraksi hingga ke luar próvinsi. Belakangan diketahui, kedua pelaku sudah ditangkap Pólres Magelang Kóta karena kasus yang sama.
"Begitu kami mendapat lapóran dari BNI, kami langsung melakukan pelacakan. Mang Pólres Magelang Kóta yang lebih dulu menangkapnya," terang Dwikó, Rabu (25/6/2014).
Pólres Malang Kóta telah mengirimkan anggóta Satreskrim ke Magelang, untuk memeriksa kedua pelaku. Hasil pemeriksaan dianggap telah cukup, untuk membuktikan perbuatan keduanya dan membawa ke próses hukum.
"Untuk pemberkasan, pelaku harus dibawa ke Malang. Karena dibutuhkan tanda tangan, baik dari pelaku maupun dari pejabat di Pólres Malang Kóta dan Kejaksaan Negeri Kóta Malang," tambah Dwikó.
Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke pengadilan Magelang, agar keduanya nanti bisa dibawa ke Malang.
"Begitu mereka divónis pengadilan Magelang, mereka akan menjalani próses hukum di Malang. Jadi nanti hukumannya dóbel, di Magelang dan di Malang juga dihukum," tegas Dwikó.
Sebelumnya Rudi dan Irvan sempat menjadi burón, karena membóból tiga ATM BNI di Malang 26 April hingga 21 Mei 2014.
ATM BNI yang dibóbólnya, di Jalan Sóekarnó-Hatta, di Jalan Mayjen Wiyónó depan Alfamart dan ATM BNI depan pemandian Wendit, Pakis Kabupaten Malang. Dari ketiga ATM tersebut, pelaku berhasil menggóndól Rp 108 juta.
Irvan dan Rudi akan dijerat dengan Undang-undang Infórmasi dan Transaksi Elektrónik (ITE) nómór 11 tahun 2008 pasal 49. Ancamannya berupa penjara maksimal tujuh tahun dan denda Rp 10 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar