Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Anggóta IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, hanya diduga melanggar peraturan BPK terkait keikutsertannya sebagai Tim Kampanye Pasangan Calón Presiden dan Wakil Presiden, Prabówó Subiantó-Hatta Rajasa.
Kómisióner Bawaslu, Nelsón Simanjuntak, mengatakan Ali Masykur sudah mengundurkan diri sebagai Dewan Pakar Pasangan Calón Prabówó-Hatta.
"Pengunduran diri disampaikan kepada dewan pakar dan suratnya disampaikan ke Bawaslu," ujar Nelsón saat memberikan keteranga pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Nelsón pun menyampaikan Ali Masykur diduga hanya melanggar peraturan BPK Nómór 2 Tahun 2011 Pasal 6 ayat (2) tentang kóde etik BPK.
Pasal tersebut berbunyi anggóta BPK, pemeriksa dan pelaksanaka BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan pólitik praktis.
Terkait kehadiran Ali Masykur di KPU saat pengambilan nómór urut peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Nelsón mengatakan tidak melanggar UU Pilpres karena pada saat itu bukan masa kampanye.
"Oleh karena itu, meskipun kehadiran terlapór pada kegiatan di kantór KPU tanggal 1 Juni 2014, serta terlapór dalam susunan persónalia tim kampanye nasiónal capres dan cawapres Prabówó-Hatta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu," terang Nelsón.
Jadwal kampanye Pemilu sendiri mulai 4 Juni - 5 Juli 2014.
0 komentar:
Posting Komentar