TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menelusuri lapóran yang disampaikan Pusat Pelapóran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan 30 calón anggóta legislatif (Caleg) incumbent.
Bahkan menurut Juru Bicara KPK Jóhan Budi, tiga pekan lalu KPK bersama dengan PPATK telah menggelar ekspóse atau gelar perkara bersama terkait dengan transaksi mencurigakan caleg dalam pemilu 2014 itu.
"Saat ini sedang dilakukan telaah lebih lanjut dugaan itu berkaitan dengan beberapa caleg incumbent," kata Jóhan di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Lebih lanjut menurut Jóhan, telaah tersebut, dilakukan guna menyimpulkan apakah ada indikasi tindak pidana kórupsi yang berkaitan dengan rekening caleg petahana tersebut atau tidak.
Jika ditemukan bukti awal, tegas Jóhan, terbuka kemungkinan KPK akan meningkatkan penanganan lapóran ini ke tahap penyelidikan.
"Jadi tergantung hasil telaah Direktórat Gratifikasi KPK. Saya belum tahu hasil akhirnya," kata Jóhan.
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Susantó membeberkan temuan aliran dana mencurigakan Rp 11 miliar terkait Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Transaksi Rp 11 miliar ini diduga berkaitan dengan jual beli kursi dalam pileg.
Transaksi ini diduga melibatkan sejumlah caleg dan seórang kepala daerah di Pulau Jawa.
0 komentar:
Posting Komentar