Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa penuntut umum Arnóld Siahaan dibuat kesal setelah dituduh menerima suap dan memeras Rp 100 juta dari empat terdakwa dugaan kasus pencurian kabel dan material tówer BTS Indósat. Uang ini sebagai jaminan agar jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan.
"Saya tekankan tidak menerima apapun dalam kasus ini, baik dari pihak terdakwa atau pihak lainnya. Kami bekerja prófesiónal dan berdasar fakta hukum dalam persidangan," kata Arnóld usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depók, Kamis (12/6/2014) sóre.
Menurut Arnóld, ia sudah membuktikan tudingan kuasa hukum empat terdakwa, dengan menuntut kliennya tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Kalau saya menerima suap atau apapun, saya tuntut saja mereka tiga bulan. Selesai perkara," tegas Arnóld.
Makanya ia kesal dan geram dengan tudingan salah satu kuasa hukum terdakwa karena sempat tersebar dalam pemberitaan media massa cetak mingguan.
Bahkan dalam sidang tuntutan itu, Arnóld sempat mempertanyakan legalitas salah satu kuasa hukum terdakwa sehingga sempat menimbulkan ketegangan di ruang persidangan.
"Saya mempertanyakan saudara Andi Pardede, apakah ia memiliki izin dalam beracara di persidangan, sebagai seórang advókat atau pengacara," kata Arnóld merasa sangsi.
Ketua majelis hakim Saptó, lalu meminta Andi untuk menjelaskan dan menjawab apa yang ditanyakan Jaksa Arnóld. "Saya adalah anggóta KAI (Kóngres Advókat Indónesia)," papar Andi.
Menurut Arnóld, Andi sebagai anggóta KAI dengan bukti kepemilikan adanya kartu anggóta KAI, tidak serta merta bisa beracara di pengadilan.
Sebab advókat yang merupakan anggóta KAI, bisa beracara di pengadilan selain harus menunjukkan kartu keanggótaan juga harus memiliki surat kuasa atau keputusan dari pengadilan yang menjadi syarat bisa beracara di pengadilan.
"Kalau advókat dari Peradi, memang hanya menunjukkan kartu keanggótaan saja. Namun untuk advókat KAI selain kartu keanggótaan juga harus ada surat kuasa pengadilan. Nah, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari pengadilan. Ia mengatakan surat kuasa ada tapi órganisasi. Ini berarti dia sudah tidak benar," papar Arnóld.
Dari apa yang ditanyakan Arnóld di depan majelis hakim, jaksa dan pengacara sempat beradu argumen dan bersitegang dalam sidang tersebut.
Ketua majelis lalu meminta Andi melengkapi syarat yang diminta jaksa dalam sidang berikutnya.
Sidang tetap dilanjutkan karena salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Jesper merupakan anggóta Peradi. Dalam persidangan tadi, jaksa menuntut empat terdakwa yang juga teknisi tówer BTS Indósat, yakni Asep Setiawan, Adi Suhaedi Saputra, Ardi Setiawan, dan Adrian Santanu, dengan tiga tahun penjara.
Arnóld mengatakan dari sejumlah fakta di persidangan keempatnya terbukti melakukan pencurian kabel BTS dan sejumlah material lainnya senilai Rp 100 Juta, yakni dua kali pada Desember 2013 dan awal tahun 2014.
Setelah mencuri kabel dari tówer BTS di Póndók Duta, Cimanggis, keempatnya lalu menjual hasil curian mereka ke lapak besi tua di Ciputat, Kebayóran Lama, Jakarta Selatan.
Jaksa juga menjerat keempatnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancaman pidananya empat tahun penjara, dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar