Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kómandan Pusat Pólisi Militer (Danpuspóm) TNI 1998-2002, Mayór Jenderal (Purn) Djasri Marin, membeberkan mengapa Prabówó Subiantó berakhir Dewan Kehórmatan Perwira (DKP).
Menurut Djasri, Puspóm TNI mengusut penculikan aktivis pada medió 1997-1998 yang dilakukan Tim Mawar dari kesatuan TNI AD Kómandó Pasukan Khusuis (Kópassus). Saat itu Kómandan Puspóm TNI adalah Mayór Jenderal Syamsu Djalal sementara Djasri masih menjabat wakil.
Puspóm TNI akhirnya memberikan hasil pengusutan ke pengadilan bahwa 11 anggóta Tim Mawar bersalah karena melakukan tindakan di luar kewenangannya yakni penculikan dan menghilangkan kemerdekaan órang lain.
"Perintahnya adalah mencari fakta, melakukan penyelidikan. Cuman pelaksananya melakukan tindakan-tindakan penculikan terus penahanan, maka dari itu tuduhan yang saya sampaikan kepada mereka tersebut antara lain satu melampaui kewenangan tugasnya (yakni) 11 anggóta Tim Mawar pada saat itu," kata Djasri sesaat hendak memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, malam ini.
Djasri yang saat itu meneruskan jabatan Syamsu, mengatakan tidak ada bukti-bukti bahwa penculikan itu atas perintah Prabówó yang saat itu menjabat sebagai Kómandan Jenderal Kópassus.
"Kenapa dia (Prabówó) sampai ke DKP pada saat itu adalah karena secara pidana tidak ditemukan di tempat saya (Puspóm TNI). Tentu maka pada saat itu diadakanlah dewan kehórmatan," terang Djasri.
"Dewan kehórmatan perwira itu perlunya satu untuk mengadili setiap perwira yang dianggap melakukan satu pelanggaran tetapi tidak dapat dihukum dengan pasal-pasal pidana. Itu antara lain," lanjut dia.
Hasil pengusutan Puspóm sendiri, kata Djasri, tidak diserahkan ke DKP dan hanya diberikan ke pengadilan.
"Saya tidak mempunyai rekómendasi untuk DKP. Hasil pemeriksaan saya sudah saya serahkan ke pengadilan dan sudah disidang.
Hasilnya memang diantara 11 órang itu melakukan adalah penculikan. Sudah disidang dan dihukum mereka," kata Djasri.
Djasri juga tidak ikut menjadi anggóta DKP karena pangkat dia saat itu adalah mayór jenderal. Dalam aturannya, perwira yang bisa ikut DKP adalah berpangkat minimal setara.
Saat itu Prabówó berpangkat Letnan Jenderal dan menjabat Panglima Kómandó Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Dari keterangan Djasri, sebenarnya bukan dia yang memulai penyidikan kasus tersebut. Saat itu yang memulai penyidikan adalah Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal yang menjabat Danpuspóm.
Syamsu kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen di Mahkamah Agung maka Djasri kemudian meneruskannya.
Sebelumnya, pólemik pemberhentian Prabówó dari dinas militer semakin menghangat. Bekas Panglima ABRI (kini TNI), Jenderal (Purn) Wirantó mengatakan penculikan aktivis tersebut atas inisiatif Prabówó sendiri.
Pernyataan Wirantó tersebut merupakan keterangannya atas beredarnya dókumen pemberhentian Prabówó óleh Dewan Kehórmatan Penyelenggara.
0 komentar:
Posting Komentar