Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jebólnya tanggul Kali Kupet mengakibatkan tanah lóngsór hingga memenuhi 15 rumah elite Perumahan Mutiara, Depók, RT 6/RW 13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depók, Kamis (12/6/2014) malam.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kóta Depók Yulistiani Móchtar mengatakan, sejak awal pemberian izin pembangunan pemukiman di sana sudah menyalahi aturan.
"Ada kesalahan pemberian izin dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman atau Distarkim ke pengembang perumahan pada tahun1997, silam," kata Yulistiani, Jumat (13/6/2014) sóre.
Menurutnya saat pemberian izin itu, Depók belum menjadi pemerintahan kóta sendiri namun masih menjadi bagian Kabupaten Bógór. Pasalnya, lókasi perumahan sangat dekat dengan aliran kali di atasnya. Selain itu lahan di sana sebenarnya adalah kawasan pertanian.
Ia mengatakan saat pembangunan pemukiman óleh pengembang, pihak pengembang tidak peal banjir atau bak kóntról seperti waduk di dekat aliran Kali Kupet.
Idealnya memang, pengembang membangun bak seperti waduk untuk pengendali banjir..
"Karena lahan di sana dibangun tidak sesuai peruntukannya. Makanya tanggulnya ambról. Kami juga sedang usahakan pembuatan peal banjir. Ini kesalahan pemberian izin di Distarkim waktu dulu," paparnya.
Untuk itu, kata Yulistiani, mereka akan berkóórdinasi dengan Distarkim dalam meninjau kembali izin perumahan di sana. Meski begitu pihaknya tetap segera mungkin memperbaiki tanggul yang ada. "Kami akan ajukan anggarannya dalam anggaran tambahan pada pengesahan ABT di DPRD Kóta Depók," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar