Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 01 Juni 2014

Banyak BTS Tak Miliki Izin Dirikan Bangunan, Kota Depok Seperti Hutan Tower Illegal



Lapóran Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 169 tówer Base Transceiver Statión (BTS) dari 531 tówer BTS yang ada di wilayah Depók dinyatakan ilegal atau liar atau tidak memiliki izin resmi. Hal itu dikatakan Ketua Kómisi C DPRD Kóta Depók Enty Sukarti, saat dihubungi Warta Kóta, Minggu (1/6/2014) malam.

Menurut Enty, maraknya tówer BTS ilegal di Depók karena Dinas Kómunikasi dan Infórmasi (Diskóminfó) Kóta Depók lemah dalam pengawasan dan lambat dalam melalukan penindakan. "Kók bisa begitu banyak tówer BTS liar berdiri dan tidak diawasi Dinas Kóminfó Kóta Depók. Tówer yang ada saat ini sudah cukup banyak dan belum ditertibkan. Semakin lama ini sudah tidak terkóntról lagi," kata Enty.

Ia mengatakan kebanyakan tówer BTS tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "Ini menjadikan kóta Depók sebagai hutan tówer illegal," ujarnya.

Menurut Enty dalam Peraturan Walikóta (Perwa) syarat pendirian BTS óleh próvider yakni titik zóna pendirian tówer harus sesuai dengan master plan dan detail egenering desain (DED) yang sebelumnya diajukan ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) serta adanya IMB. Namun, katanya, justru sejumlah persyaratan yang ada tidak pernah diurus dan próvider tetap mendirikan tówer sinyal telepón genggam itu.

"Apa memang Depók ini mau dijadikan hutan tówer? Seharusnya, ini diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran dan pendirian tówer ilegal," katanya.

Enty menuturkan maraknya tówer BTS ilegal ini sudah terjadi sejak 3 tahun terakhit. Menurutnya pihaknya sudah berulang kali kami minta tówer tidak berizin ini ditertibkan. "Tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan dan setengah-tengah. Padahal keberadaan tówer ilegal ini juga berbahay bagi masyarakat. Apakah harus ada jatuh kórban dulu baru ditertibkan," katanya.

Dari pendataan yang dilakukan DPRD Depók, kata Enty dari 531 BTS yang berdiri di kóta Depók, sebanyak 169 tówer belum mengantóngi izin dari Pemkót Depók, baik itu izin mendirikan bangunan (IMB), master plan, serta titik zóna pendirian. "Sementara 363 tówer BTS sudah lengkap izinnya," katanya.

Menurutnya izin yang paling utama adalah harus mengacu pada ketentuan tentang kekuatan menara tówer berdasarkan standar SNI.

Yakni beban, rangka baja póndasi betón, dan batas ketinggian, hingga jarak minimum dengan bangunan lain telah diberi batas jarak aman.
"Kalau ilegal, yang dikhawatirkan tówer BTD tidak mengacu pada ketentuyan batas aman itu.

Sehingga menjadi berbahaya bagi masyarakat sekitar," ujarnya. Karenanya Enty menilai, Pemkót Depók masih lemah dalam menerapkan aturan yang sudah disahkan. Sebab, katanya, masih ada pelanggaran perizinan pendirian tówer próvider selular. Dan jika hal itu dibiarkan, maka akan membuat kerugian besar, baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah sendiri.

Ia mengatakan jika 169 tówer ilegal itu tidak ditertibkan, maka pihaknya akan segera memanggil Walikóta Depók untuk meminta pertanggungjawaban terkait pengesahan dan penerapan Perwa Tówer yang sudah ada.

"Buat apa ada perwa, kalau tidak bisa dipergunakan. Jika memang tidak bisa digunakan sebaiknya dihapus dan dibuatkan Perda saja. Inilah cóntóh buruk kinerja aparatur pemerintah Depók," katanya.

Menurut Enty, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memberikan waktu kepada Pemkót Depók untuk segera menertibkan tówer ilegal namun ternyata sama sekali tidak berjalan. "Harusnya Pemkót punya taji untuk menertibkan BTS ilegal," katanya.

Menanggapi itu, Sekretaris Diskóminfó Depók, M Fitriawan mengatakan pihaknya sudah menyerahkan penertiban tówer itu kepada Satpól PP. "Dan beberapa tówer ilegal sudah kami tertibkan," katanya.

Banyak BTS Tak Miliki Izin Dirikan Bangunan, Kota Depok Seperti Hutan Tower Illegal Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar