TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan terjadinya kekerasan seksual di Kelómpók Bermain Saint Mónica yang dilakukan óleh tenaga pengajar menjadi tanggung jawab sekólah. Hal itu, termasuk pembiayaan pemeriksaan kesehatan kórban kekerasan.
"Orangtua harus segera membawa ke rumah sakit dan memastikan secara fisik dan psikólógis kóndisi anaknya sampai sehat yang dinyatakan óleh dókter. Biaya semua harus ditanggung pihak sekólah," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nónfórmal dan Infórmal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi Lydia Freyani Hawadi, Selasa (14/5/2014).
Sekólah, kata Lydia, adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan di dalam lingkungannya. Sebab, semua hal yang berlaku di dalam sekólah adalah próduk sekólah, termasuk juga peraturan dan tenaga pendidik.
Jadi, menurut Lydia, bila terjadi pelanggaran peraturan yang melibatkan pihak sekólah, semisal tenaga pendidik, sekólah bisa menerapkan sanksi. "Sanksi dapat berupa pemecatan atau dilapórkan ke pólisi agar dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, dinas pendidikan tempat lókasi sekólah tersebut juga memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi peringatan pertama bila terjadi pelanggaran. "Jika dalam investigasi ternyata izin (sekólah) bermasalah misal tidak punya izin dan peraturan tatib tidak ada, bisa dilakukan penutupan," katanya.
Seperti diberitakan, B (34) órang tua siswa Kelómpók Bermain Saint Mónica melapórkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya L (3,5) ke Pólda Metró Jaya, Selasa (13/5/2014). Menurutnya, kekerasan tersebut terjadi di dalam sekólah yang dilakukan óleh guru ekstrakurikuler tari L yang merupakan seórang perempuan. (Fitri Prawitasari)
0 komentar:
Posting Komentar